Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, masyarakat RI masih banyak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, khususnya anak muda. Hal ini tercermin dari aduan masyarakat ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sebanyak 18.633 hingga November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total aduan 18.633 terkait pinjol ilegal, pelapor paling banyak ada di usia 26-35 tahun sebanyak 7.211 laporan atau 38,7 persen.
Kalau dari laporan yang ada pelapor dengan usia 16-25 diketahui sejumlah 6.533 laporan atau 35 dari total laporan terkait pinjol ilegal 18.633 laporan. Sedangkan pelapor dengan usia 26 hingga 35 tahun mencapai 7.211 laporan atau 38,7 persen dari laporan,”
ujar Frederica dalam konferensi pers dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Gaya Hidup Jadi Penyebab Terjebak Pinjol Ilegal
Kiki begitu panggilan akrabnya mengatakan, penyebab masih banyak generasi muda memilih menggunakan pinjol ilegal adalah karena kebutuhan dan keinginan mendesak, hingga perilaku konsumtif.
Kalau anak-anak muda ini kemungkinan juga karena konsumtif dan lain-lain,”
ujarnya.
Selain itu kata Kiki, pinjol ilegal dijadikan pilihan masyarakat karena menawarkan akses yang cepat tanpa ada persyaratan. Sebab jika masyarakat menggunakan pinjol ilegal terdapat sejumlah persyaratan mulai dari kelengkapan data hingga verifikasi.
Kalau yang ilegal-ilegal ini kalau bisa dia langsung kirim aja ke orang, nanti diharapkan enggak bisa bayar nanti ditagih bunga-berbunga dan seterusnya,”
katanya.
OJK dan Komdigi Patroli
Kiki mengatakan, untuk mencegah menjamurnya pinjol ilegal, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan cyber patrol harian.
Kami terus melakukan cyber patrol bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dan setiap hari kita melakukan patroli di ruang cyber dan kita langsung menutup aplikasi-aplikasi di luar yang resmi tersebut,”
imbuhnya.



