Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkeu Pastikan Korban Bencana Sumatera Bebas dari Bayar Pajak
Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Pastikan Korban Bencana Sumatera Bebas dari Bayar Pajak

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 10:36 am
Anisa Aulia
Dusep
Share
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Foto: Owrite)
SHARE

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara terkait nasib kewajiban pajak korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan kondisi ini, kewajiban perpajakan para korban menjadi gugur.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Febrio mengatakan kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa bencana tersebut telah berdampak ke operasional perusahaan, termasuk keuntungan.

Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak,”

ujar Febrio di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Ketika ditanya apakah akan ada aturan khusus untuk korban terdampak bencana. Febrio menuturkan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut.

Enggak (ada aturan khusus), itu existing aja,”

jelasnya.

Adapun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sudah diatur terkait kewajiban pajak yang gugur saat terkena bencana.

Pada Pasal 4 Ayat 5 tertulis bahwa penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak bisa berupa terdapat bencana.

Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis, dan terdapat bencana,”

tulis aturan itu.

Lalu pada Pasal 179 juga tertulis jelas bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda tidak dilakukan untuk wajib pajak yang terkena bencana.

Utang Pemda Terdampak Banjir Sumatera Akan Dihapus

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang Pemda yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Penghapusan ini akan diberikan kepada Pemda yang mengajukan pinjaman melalui Program Ekonomi Nasional (PEN).

Sejumlah pemerintah daerah yang kita sudah mendeteksi, ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN ketika dulu kita membuat program pemulihan ekonomi nasional dan sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur,”

terangnya.

Ia menjelaskan, kelonggaran akan diberikan setelah dilakukan asesmen oleh Kemenkeu pada infrastruktur yang sudah dibangun. Bila masih bisa diperbaiki, maka pembayaran utang ke pemerintah pusat akan dilakukan restrukturisasi.

Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi,”

ujarnya.

Suahasil menjelaskan, jika infrastruktur rusak total akibat bencana banjir dan longsor, maka pemda akan diberikan penghapusan utang dari program PEN itu.

Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,”

ucapnya.

Adapun asesmen jelas Suahasil, akan dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman pen tersebut Ini khusus kepada PT SMI,”

imbuhnya.

Tag:Bencana SumateraKemenkeuKorban BanjirPajakutang pemda
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 Lebaran (20 Maret 2026) tercatat mencapai 10.003.583…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga luka ringan selama musim mudik Lebaran 2026. Data tersebut berdasarkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 per Minggu, 22 Maret…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Hukum

Tahanan Rumah Yaqut Cuma Bebani Uang Negara dan Lukai Semangat Antikorupsi

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya mejadi…

By
Amin Suciady
Rahmat
2 Min Read

BERITA LAINNYA

KCIC mencatat terjadi lonjakan pembelian tiket kereta Whoosh pada H+2 Lebaran 2026
Ekonomi Bisnis

Whoosh Diserbu Penumpang, 13 Ribu Tiket Terjual

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat sebanyak 13 ribu tiket kereta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
18 jam lalu
Pengeboran minyak di tengah gurun. (Sumber: Unsplash/Yuan Chen)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Tembus US$112 Per Barel Usai Irak Stop Ekspor dan Kilang Kuwait Diserang

Harga minyak dunia kembali melonjak tajam di tengah eskalasi konflik AS-Israel vs…

dusep-malik
By
Dusep
19 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Tak Hanya Efisiensi Anggaran, Purbaya Akan Batasi Pengajuan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi pengajuan anggaran baru Kementerian Lembaga…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
2 hari lalu
Sejumlah pemudik kereta api jarak jauh berjalan setibanya di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat
Ekonomi Bisnis

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Laris Manis, 3,7 Juta Lebih Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 terus…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up