Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara terkait nasib kewajiban pajak korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan kondisi ini, kewajiban perpajakan para korban menjadi gugur.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Febrio mengatakan kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa bencana tersebut telah berdampak ke operasional perusahaan, termasuk keuntungan.
Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak,”
ujar Febrio di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Ketika ditanya apakah akan ada aturan khusus untuk korban terdampak bencana. Febrio menuturkan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut.
Enggak (ada aturan khusus), itu existing aja,”
jelasnya.
Adapun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sudah diatur terkait kewajiban pajak yang gugur saat terkena bencana.
Pada Pasal 4 Ayat 5 tertulis bahwa penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak bisa berupa terdapat bencana.
Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis, dan terdapat bencana,”
tulis aturan itu.
Lalu pada Pasal 179 juga tertulis jelas bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda tidak dilakukan untuk wajib pajak yang terkena bencana.
Utang Pemda Terdampak Banjir Sumatera Akan Dihapus
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang Pemda yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Penghapusan ini akan diberikan kepada Pemda yang mengajukan pinjaman melalui Program Ekonomi Nasional (PEN).
Sejumlah pemerintah daerah yang kita sudah mendeteksi, ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN ketika dulu kita membuat program pemulihan ekonomi nasional dan sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur,”
terangnya.
Ia menjelaskan, kelonggaran akan diberikan setelah dilakukan asesmen oleh Kemenkeu pada infrastruktur yang sudah dibangun. Bila masih bisa diperbaiki, maka pembayaran utang ke pemerintah pusat akan dilakukan restrukturisasi.
Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi,”
ujarnya.
Suahasil menjelaskan, jika infrastruktur rusak total akibat bencana banjir dan longsor, maka pemda akan diberikan penghapusan utang dari program PEN itu.
Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,”
ucapnya.
Adapun asesmen jelas Suahasil, akan dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman pen tersebut Ini khusus kepada PT SMI,”
imbuhnya.


