Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun pada 2026, untuk disalurkan tanpa syarat kepada tiga provinsi terkena bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyaluran TKD tanpa syarat ini dilakukan karena pemerintah pusat menilai bahwa pemerintah daerah (Pemda), harus bergerak cepat untuk memulihkan wilayahnya.
Jadi kita akan salurkan tanpa syarat salur, total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun,”
ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 19 Desember 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa TKD 2025 kepada tiga provinsi sudah ditransfer pemerintah tanpa syarat salur sebesar Rp2,25 triliun.
Terhadap Rp2,25 triliun ini kita akan mempermudah tidak ada syarat salur. Kita berikan fleksibilitas, tidak ada yang spesifik grant bisa digunakan untuk tujuan tertentu secara umum,”
jelasnya.
Askolani menuturkan, untuk penghapusan syarat salur yang akan dilanjutkan pada 2026, Kemenkeu tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kebijakan ini akan kita lanjutkan 2026. Tentunya ini sejalan dengan support pemerintah untuk membantu 3 provinsi yang terkena bencana dan kami lagi menyiapkan PMK nya untuk bisa menjadi penguatan daripada kebijakan yang diputuskan pemerintah,”
jelasnya.
Sebelumnya, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran untuk wilayah terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera berupa penyaluran TKD tanpa syarat bagi pemda.
Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,”
ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Suahasil mengatakan, penyaluran TKD tanpa syarat ini diberikan setidaknya hingga status tanggap darurat selesai. TKD tanpa syarat ini katanya diberikan untuk 52 kabupaten/kota.
Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,”
jelasnya.


