Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, jumlah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 79.302 orang pada periode Januari-November 2025. Angka itu naik dari Oktober 2025 yang sebanyak 70.244 orang.
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan tambahan stimulus. Ia menuturkan, penyebab PHK ini karena melemahnya permintaan.
Nggak ada (tambahan stimulus). PHK kan terjadi ketika demand-nya lemah sekali kan, itu terjadi 10 bulan awal, 9 bulan pertama tahun lalu kan. Tahun ini 10 bulan pertama ekonomi slow, itulah gambaran bahwa ekonomi kita waktu itu slow,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 23 Desember 2025.
Purbaya meyakini, kondisi industri akan lebih baik pada tahun depan. Hal ini karena didasarkan pada meningkatnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dan bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saya yakin tahun depan akan lebih bagus dari sekarang. Karena kita lebih sinkron dengan bank sentral juga kebijakannya ke depan. Jadi itu merupakan indikasi bagi saya bahwa kemarin-kemarin memang nggak bagus,”
jelasnya.
Purbaya menegaskan perhatian Kementerian Keuangan saat ini difokuskan pada upaya membantu dunia usaha agar dapat kembali tumbuh seiring dengan meningkatnya permintaan.
Itu yang menjadi concern saya, bagaimana membantu mereka semaksimal mungkin supaya bisa tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan, seiring perubahan kebijakan baik di pemerintah maupun di bank sentral,”
pungkasnya.
Sebelumnya, melalui situs Satudata Kemnaker korban PHK tercatat sebanyak 79.302 orang pada periode Januari-November 2025. Jumlah pekerja yang di PHK tersebut merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari sampai dengan November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK,”
tulis situs tersebut dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Kemnaker mencatat, tenaga kerja paling banyak terkena PHK pada periode Januari-November ada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 17.234 orang, atau 21,73 persen dari total tenaga kerja ter-PHK.
Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,73 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,”
jelasnya.


