Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merestrukturisasi kredit 105 ribu debitur, yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Total nilai kredit yang terdampak mencapai Rp400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan restrukturisasi kredit ini diberikan untuk pembiayaan perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance.
Terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,”
ujar Mahendra di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat, 1 Januari 2026.
Mahendra mengatakan, kebijakan ini sendiri sudah berlaku sejak 10 Desember 2025. Ia menyebut, kredit yang diberikan restrukturisasi diberikan untuk semua segmen mulai dari usaha mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga usaha-usaha besar dan korporasi.
Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,”
terangnya.
Adapun untuk pemberian kredit baru tetap diberikan tanpa penerapan skema one obligor. Mahendra mendorong, sektor asuransi untuk melakukan pemetaan polis terdampak hingga menyederhanakan proses klaim.
Kami berharap pemerintah yang saat ini sedang memfinalisasi kebijakan peraturan khusus untuk KUR, kami mendukung penuh agar kebijakan ini dapat diterbitkan segera. Sehingga tidak terjadi diskriminasi perlakuan di lapangan,”
katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapat relaksasi selama 3 tahun. Peraturan Pemerintah (PP), saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan, hal ini merupakan hasil keputusan dalam rapat pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana alam.
Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan peraturan OJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun. Dan khusus mengenai KUR-nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Airlangga menjelaskan, penanganan dampak bencana terhadap debitur akan dibagi menjadi dua fase. Untuk fase pertama dilakukan pada Desember 2025 hingga Maret 2025.
Pada fase ini debitur tidak membayar angsuran, dan penyalur tidak menerima angsuran. Lalu juga tidak menerima pengajuan klaim dari penyalur, serta penjamin atau asuransi tidak mengajukan klaim.
Lalu fase kedua, untuk KUR existing penghapusan diberikan kepada debitur yang sama sekali tidak bisa melanjutkan usahanya. Lalu pemerintah memberikan perpanjangan jangka waktu tenor pinjaman, dan grace period atau masa tenggang pada 2026, serta suku bunga 0 persen pada 2026, dan 3 persen pada 2027.
Kemudian di luar debitur tersebut relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan 2027 di 3 persen,”
imbuhnya.


