Pemerintah memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Batas maksimal APBD 2026 kini diseragamkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, menggantikan PMK 83/2023. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan berlaku per 31 Desember 2025.
Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026,”
tulis Pasal 3 dikutip Kamis, 8 Januari 2025.
Kemudian untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen, dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,”
tegasnya.
Adapun bila dibandingkan aturan sebelumnya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK 83/2023. Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Sedangkan untuk batas maksimal defisit dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya 4,65 persen sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen rendah, 4,25 persen untuk kategori sangat rendah.
Lebih lanjut aturan anyar ini menjelaskan, jika nantinya rencana defisit APBD melampaui batas maksimal defisit APBD yang sudah ditetapkan. Maka kepala daerah harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepala daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur,”
tulis aturan itu.


