Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), usai pegawainya tersandung kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Pegawai DJP terlibat penyelewengan pun berpotensi diasingkan ke tempat terpencil dan dirumahkan.
Pernyataan Purbaya ini sejalan dengan penetapan tersangka pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanti kita akan evaluasi seperti apa, yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah. Yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja, Nanti kita lihat seperti apa,”
ujar Purbaya di Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025.
Purbaya menjelaskan, rotasi itu akan dilakukan bila pegawai pajak terbukti terlibat sedikit dalam kasus penyelewengan. Saat ini katanya, tengah dilakukan penilaian.
Rotasi abis, kan kalau baik sedikit terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat di rotasi kan enggak ada gunanya, kita akan sedang nilai itu,”
tuturnya.
Kemenkeu Dampingi Proses Hukum Pegawai Pajak
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan mendampingi proses hukum pegawai pajak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan ini dilakukan karena mereka masih merupakan pegawai Kemenkeu, dan belum diputuskan bersalah.
Saya ditanya kenapa kamu bilang kamu akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai keuangan Jadi kan kita dampingi terus,”
tekannya.
Purbaya menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Ia pun menekankan, pendampingan hukum itu bukan merupakan bagian intervensi olehnya.
Tapi nggak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka setop ini, setop itu,”
ujar Purbaya.
Tiga Pegawai DJP Jadi Tersangka
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengecilan wajib pajak. Mereka diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara yakni AGS.
Kemudian ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak, serta EY selaku Staf PT WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan saat ini pihaknya sudah memberhentikan sementara tiga pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,”
ujar Rosmauli dalam keterangan resmi Minggu, 11 Januari 2026.
DJP tegas Rosmauli, akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum pegawai yang terlibat. DJP katanya, tak segan-segan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pegawai yang terlibat.
DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,”
tekannya.


