Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun ini.
Penambahan lapisan tarif sebagai upaya memberi ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.
Rencana ini bertujuan agar industri rokok memenuhi kewajiban pajak dan cukai kepada negara, bukan lewat praktik ilegal. Bila industri mangkir bayar, pemerintah akan memberikan sanksi.
Saya sudah kasih sinyal kepada mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan, Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ucap dia, 14 Januari 2026.
Namun, koalisi masyarakat sipil menyorot rencana Purbaya. Rencana penambahan tersebut merupakan langkah mundur kebijakan fiskal dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Misalnya, Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan.
Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru,”
kata Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih
Seharusnya, sambung Diah, Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah.
Saat ini rokok masih sangat terjangkau dan dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus. Hal tersebut berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat prasejahtera.
Diah menilai, rencana pemerintah menambah lapisan cukai rokok justru bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Sementara, berdasar riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) struktur cukai yang banyak menjadi “tangga darurat” untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah, alih-alih berhenti merokok.
Perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah, berpeluang 5,75 kali lebih besar dibandingkan yang memilih berhenti merokok.
Rencana penambahan golongan dan tidak menaikkan tarif cukai berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan menghambat pertumbuhan,”
kata Ketua Social Determinants of Health Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Wahyu Septiono.
Selain itu, penambahan lapisan justru memicu persaingan tidak sehat. Produsen besar akan menciptakan produk baru di lapisan murah untuk mematikan produsen kecil, serta potensi penghindaran pajak (tax avoidance) dengan memanipulasi layer.
Koalisi pun mengajukan empat tuntutan utama kepada Menteri Keuangan perihal rencana tersebut:
1. Hentikan pembahasan rencana penambahan layer cukai;
2. Reformasi kebijakan CHT dengan penyederhanaan lapisan (simplifikasi) dan mendekatkan selisih tarif antar-lapisan;
3. Segera sahkan sistem track and trace rokok ilegal yang independen dari intervensi industri;
4. Pastikan kebijakan fiskal sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat, bukan mengakomodasi kepentingan industri tembakau.
Lapisan tarif CHT yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-97-tahun-2024
Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif cukai untuk tahun 2025 (dan awal 2026 sebelum adanya aturan baru). Total “8 lapisan” yang disebut dalam kebijakan cukai merujuk pada gabungan: 2 layer Sigaret Kretek Mesin+2 layer Sigaret Putih Mesin+4 layer Sigaret Kretek Tangan. Struktur inilah yang oleh koalisi diminta untuk disederhanakan, bukan ditambah baru.



