Komisi XI DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai Juda Agung mengundurkan diri dari posisinya. Sebanyak tiga nama diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia diantaranya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, dan Solikin M. Juhro yang kini menjabat posisi Asisten Gubernur BI.
(Namanya) Pak Thomas Djiwandono, terus Dicky Kartikoyono, sama Solikin M. Juhro,”
kata Misbakhun di Kompleks DPR RI Senin, 19 Januari 2026.
Misbakhun mengatakan, Komisi XI sudah menerima Surpres, dan selanjutnya pihaknya akan mengatur uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Surpres sudah, kemudian ditugaskan kepada Komisi XI untuk melakukan fit and proper. Kita, tadi saya sudah minta kepada Sekretariat Komisi XI menjadwalkan rapat internal untuk mengatur jadwal fit and proper Deputi Gubernur Bank Indonesia,”
terangnya.
Misbakhun memastikan, uji kelayakan ini akan dilaksanakan dan rampung pada pekan ini. Hal ini karena posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia tidak boleh kosong terlalu lama.
Ya pokoknya minggu inilah, mau hari apa yang penting kan hari kerja,”
katanya.
Ia mengaku tak tahu, alasan di balik pengunduran diri Juda Agung. Misbakhun mengatakan DPR hanya bertugas untuk menindaklanjuti Surpres yang diberikan oleh Prabowo.
Ya tanya sama Pak Juda Agung alasannya. Pokoknya alasan surat Presiden itu karena adanya pengunduran diri,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan, Thomas diusulkan untuk menggantikan posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Prasetyo mengatakan, diusulkannya nama Thomas ini sejalan dengan surat pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu deputi gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,”
ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Prasetyo mengungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk dilakukan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Ini kemudian dilanjutkan dengan Bapak Presiden atau pemerintah mengirimkan Surpres ke DPR, karena memang proses pemilihannya ada di DPR melalui uji kompetensi atau fit and proper test,”
jelasnya.


