Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk sebagian sumur minyak rakyat dari total 40 ribu sumur yang terdata di Kementerian ESDM.
Bahlil mengatakan, pemberian izin bagi sumur-sumur minyak rakyat seperti di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel) bertujuan untuk ikut mendongkrak lifting minyak secara nasional.
Untuk 40 ribu lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar. Seperti di Jambi, di Sumatera Selatan (Sumsel),”
kata Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Sementara untuk sumur-sumur yang berlokasi di Jawa Tengah, Bahlil memastikan akan mempercepat proses perizinannya.
Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,”
ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pemberian izin untuk menjual hasil produksinya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), merupakan bagian dari mekanisme kerja sama produksi sumur minyak rakyat tersebut.
Mekanisme itu bermula di tahap inventarisasi sumur rakyat oleh gubernur, bupati/wali kota, kepala satuan kerja khusus (SKK)/Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontraktor, atau berupa tim gabungan.
Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.
Diketahui, Kementerian ESDM telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025. Data Kementerian ESDM mencatat, terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Setelah tahap inventarisasi selesai, tim gabungan akan menetapkan daftar hasil inventarisasi sumur. Melalui daftar tersebut, gubernur akan menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan untuk mengelola sumur minyak.
Pihak-pihak yang ditunjuk oleh gubernur akan mengajukan usulan kerja sama ke KKKS untuk dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah KKKS menyetujui usulan kerja sama, perusahaan migas tersebut akan mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau BPMA.


