Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan, membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Keputusan diambil, karena kebijakan Trump dinilai telah melanggar konstitusi.
Merespons hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perjanjian tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara. Ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,”
ujar Airlangga dalam keterangan pers dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Dalam periode 60 hari tersebut, sambungnya, masing-masing negara akan berkonsultasi dengan lembaga terkait. Untuk AS akan melalui Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia melibatkan DPR RI.
Airlangga juga menyoroti terkait tarif 10 persen yang sempat diberlakukan secara global. Ia menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku sementara.
Namun keputusan kemarin yang 10 persen itu hanya berlaku untuk 150 hari, yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa merubah dengan regulasi yang ada,”
tuturnya.
Airlangga menuturkan, pemerintah Indonesia sudah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna melakukan tindak lanjut terhadap negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian.
Nah bagi Indonesia karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR, dan mereka mengatakan akan ada keputusan Kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,”
tuturnya.
Di samping itu, Airlangga mengatakan Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang sudah diberikan sebelumnya tetap berlaku. Komoditas yang mendapat tarif 0 persen itu diantaranya kopi hingga kakao.
Tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk eksekutif order yang berbeda, jadi itu tidak dibatalkan. Nah itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agrikultur,”
katanya.
Ancaman Trump ke Indonesia Gugur
Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, maka ancaman tarif otomatis sudah tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,”
ujar Bhima.
Dengan pembatalan tarif ini, tambah Bhima, maka tekanan Trump terhadap Indonesia agar bergabung dengan Board of Peace (BoP) juga ikut gugur.
Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,”
jelasnya.
Untuk itu, Bhima mengatakan DPR RI sudah tidak perlu memasukkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.
Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,”
jelasnya.
ART Rugikan Indonesia
Bhima menekankan, perjanjian dagang antara Indonesia-AS secara jelas telah merugikan kepentingan ekonomi nasional. Setidaknya Bhima mencatat ada tuju poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
Pertama, jelas Bhima, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Menurutnya, rupiah bisa melemah terhadap dolar AS.
Kedua, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan.
Ketiga, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi,”
tegasnya.
Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, sambungnya, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia.
Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,”
tuturnya.
Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Sedangkan ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.
