Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat naik signifikan sebesar Rp16.000 pada awal pekan ini, Senin, 23 Februari 2026.
Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp16.000 menjadi Rp3.028.000, dari sebelumnya Rp3.012.000 per gram.
Kenaikan harga itu juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp2.813.000 per gram.
Emas Antam sendiri dijual dengan berbagai ukuran, mulai dari 0.5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Variasi ukuran ini untuk memudahkan calon investor yang ingin membeli emas sesuai dengan budget.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Senin, 23 Februari 2026.
- 0,5 gram: Rp1.564.000
- 1 gram: Rp3.028.000
- 2 gram: Rp5.996.000
- 3 gram: Rp8.969.000
- 5 gram: Rp14.915.000
- 10 gram: Rp29.775.000
- 25 gram: Rp74.312.000
- 50 gram: Rp148.545.000
- 100 gram: Rp297.012.000
- 250 gram: Rp742.265.000
- 500 gram: Rp1.484.320.000
- 1.000 gram: Rp2.968.600.000
Harga Emas Global Naik
Harga emas global menembus US$5000 per troy ons. Dilansir dari data Refinitiv, pada perdagangan Jumat, 21 Februari 2026 kemarin, harga emas naik 2,22 persen menembus level US$5.107,32 per troy ons. Menandai penguatan selama tiga hari beruntun.
Dalam sepekan, harga emas menguat kisaran 0,30 persen, melanjutkan tren positif selama tiga minggu.
Sementara, jika menarik lebih jauh ketika harga emas sudah pulih kisaran 16 persen, setelah sempat jatuh ke bawah level US$ 4.500 per troy ons pada akhir bulan lalu.
Kenaikan harga emas ini setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global. Keputusan ini membatalkan tarif resiprokal dan menekan dolar karena pasar mulai menghitung potensi pengembalian dana serta meredanya tensi dagang.
Seperti diketahui, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan tarif impor global melalui otoritas darurat ekonomi yang disebut International Emergency Economic Powers Act (IEEPA)
Mahkamah Agung menyatakan bahwa hanya Kongres, bukan presiden, yang punya wewenang membentuk tarif/pajak atas impor, dan IEEPA tidak memberikan kewenangan tersebut kepada presiden.
Putusan ini membatalkan banyak tarif yang diberlakukan sejak April 2025, termasuk yang dikenal sebagai tarif “reciprocal” terhadap hampir semua negara, karena dasar hukumnya dianggap tidak sah.

