Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal, tidak usah belanja yang ada label halalnya. Nanti kita bisa pertimbangkan ini melanggar undang-undang apakah tidak. Tapi kita umat tidak usah membeli produk di Indonesia ini atau di luar negeri yang tidak ada label halalnya untuk dikonsumsi,”
tegasnya.
Senada dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh meminta agar masyarakat tidak membeli produk yang tidak memiliki label halal.
Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,”
ujarnya.
Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,”
tekannya.
Ni’am menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.
Ni’am menerangkan, prinsip jual beli dalam fiqih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Dia menilai, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik.
Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,”
tegasnya.
Menurutnya, aturan sertifikasi halal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,”
ujarnya.
Kendati demikian, Ni’am mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,”
tegasnya.