Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, ada sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia usai menuntaskan pendidikannya.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto mengatakan dari total 44 penerima beasiswa yang tidak mengabdi di Indonesia, sebanyak delapan orang sudah dikenakan sanksi dan sisanya masih diproses.
Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,”
ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Sudarto mengatakan, penerima beasiswa yang mangkir mengabdi itu berdasarkan data perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta laporan masyarakat.
LPDP mendapatkan data tersebut berdasarkan satu data perlintasan keimigrasian, yang kami mendapatkan akses dari Ditjen Imigrasi, kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami, dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut,”
jelasnya.
Ia menuturkan, dari laporan tersebut memang ada penerima beasiswa yang masih magang hingga mendapatkan penugasan dari kantor. Ia menuturkan, kondisi tersebut ada dalam buku pedoman beasiswa.
Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian, ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,”
jelasnya.
Sudarto menyatakan, untuk para penerima beasiswa LPDP yang mangkir mengabdi, mereka diwajibkan mengembalikan dana dan bunga kepada negara.
Adapun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana, mengembalikan dana dan disampaikan kepada Pak Menteri termasuk bunga tadi dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,”
tegasnya.
Di samping itu, Sudarto menyayangkan terkait kabar viral alumni LPDP. Ia menilai, tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan nilai integritas hingga etika sebagai penerima beasiswa.
LPDP tentu sangat menyayangkan ya terjadinya isu tersebut yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni LPDP. Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada penerima beasiswa LPDP,”
imbuhnya.

