Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya membantah informasi terkait produk Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia mengatakan, seluruh produk yang masuk ke RI wajib memiliki sertifikat halal.
Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,”
ujar Teddy dalam keterangannya dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Teddy memastikan, seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,”
jelasnya.
Teddy mengatakan, untuk lembaga sertifikasi halal yang diakui di AS adalah Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menyatakan, untuk produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Sehingga adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Teddy pun memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi,”
imbuhnya.

