Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan terkait sumber pembiayaan impor 105 ribu unit pick-up dari India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Impor ini diketahui dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas).
Purbaya mengatakan pembiayaan impor dilakukan dengan, Kopdes Merah Putih melakukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelahnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencicil pinjaman sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Jadi Koperasi Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari Himbara, dari Bank Himbara. Kewajiban saya Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan mencicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan,”
ujar Purbaya dalam konferensi pers Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Purbaya mengatakan, Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan terbebani dengan pengadaan impor mobil pick-up ini. Sebab, sumber anggaran yang dicicil berasal dari Dana Desa.
Jadi untuk saya sih risikonya clear, nggak ada tambahan dari sisi fiskal. Karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa. Jadi setiap tahun pun memang kita belanja segitu cuma sekarang cara belanjanya berubah,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya menerbitkan aturan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebanyak 58,03 persen dari pagu Dana Desa ditetapkan untuk mendukung KDMP.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani oleh Purbaya, dan berlaku pada 12 Februari 2026.
Untuk pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, dan sebanyak Rp34,57 triliun harus dialokasikan pemerintah desa guna mendukung program KDMP.
Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,”
tulis Pasal 15 dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Kemudian Pasal 20 menerangkan bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya implementasi KDMP. Dalam hal ini digunakan untuk pembangunan fisik gerai hingga pergudangan.
Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,”
tulis aturan tersebut.

