Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / (Part I) Pijakan Hukum Tarif Trump Runtuh: Perjanjian Dagang RI–AS di Ujung Ketidakpastian?
Ekonomi Bisnis

(Part I) Pijakan Hukum Tarif Trump Runtuh: Perjanjian Dagang RI–AS di Ujung Ketidakpastian?

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Maret 6, 2026 9:15 am
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
4 bulan lalu
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: White House)
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: White House)
SHARE

Perbincangan mengenai Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) semakin memanas di ruang publik, mengingat bahwa perjanjian tersebut terhalang dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan dasar hukum tarif global Presiden Donald Trump.

Keputusan MA Amerika tersebut mengguncang fondasi ART antara RI-AS, sebab kesepakatan yang diproyeksikan menjadi terobosan baru dalam hubungan dagang bilateral, kini menghadapi ketidakpastian serius, akibat hilangnya pijakan hukum atas kebijakan tarif resiprokal yang menjadi latar belakang perundingan.

ART sejak awal dirancang dalam konteks penyesuaian tarif dan akses pasar dua arah. Namun, ketika otoritas tertinggi peradilan AS menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang sah, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada kebijakan domestik Washington, tetapi juga pada komitmen dagang eksternal yang sedang diproses. 

Secara hukum, perjanjian itu memang tidak otomatis ‘gugur’. Akan tetapi, substansi tarif yang dinegosiasikan berpotensi berubah, bahkan membuka ruang renegosiasi.

Di tengah situasi ini, pemerintah Indonesia berada pada persimpangan jalan, entah melanjutkan proses ratifikasi dengan menunggu kejelasan kebijakan baru AS, atau mendorong perundingan ulang, dan mengevaluasi kembali urgensi kesepakatan tersebut. 

Ketidakpastian tersebut juga sekaligus menguji ketahanan diplomasi perdagangan Indonesia dalam menghadapi dinamika politik dan hukum di negeri mitra dagangnya.

Sebagaimana diketahui, pada 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif jumbo sebesar 32 persen.

Jika bertanya soal kepentingan perjanjian ART kedua negara, pemerintah RI menyebut bahwa negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya, yang terdampak tarif ini. Klaimnya, pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah juga melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025, sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, Presiden RI Praowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.

Jika mengacu pada penjelasan dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, perjanjian ART itu akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan.

Namun, jika pengadilan tertinggi AS membatalkan setiap tarif yang diusung Donald Trump, bagaimana kebijakan perjanjian ART tersebut dapat dilaksanakan?

Masuk Zona Abu-Abu

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, menilai putusan Mahkamah Agung AS, yang membatalkan dasar hukum tarif Trump memang menciptakan guncangan terhadap implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART). Namun, ia menegaskan bahwa implikasinya tidak sesederhana perjanjian tersebut otomatis batal.

Jika Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum yang dipakai pemerintah untuk mengenakan tarif, maka tarif tersebut tidak bisa dijalankan dalam bentuk dan dasar yang sama. Namun ini bukan berarti seluruh arsitektur ART otomatis gugur. Dalam sistem hukum Amerika, eksekutif masih memiliki beberapa instrumen lain untuk menetapkan tarif baru. Jadi, yang gugur adalah legal basis-nya, bukan otomatis keseluruhan kerangka kesepakatan,”

kata Ronny pada owrite, Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Ronny, relevansi ART kini sangat bergantung pada struktur konsesi yang disepakati. Jika konsesi Indonesia bersifat struktural, seperti akses pasar, harmonisasi standar, atau komitmen investasi, substansinya tetap hidup. Namun jika insentif utama Indonesia adalah preferensi tarif yang kini menjadi tidak pasti, maka nilai ekonominya berubah signifikan. 

Dalam teori ekonomi internasional, ini menyangkut expected payoff. Jika ekspektasi tarif preferensial turun, kalkulasi cost-benefit perlu diperbarui,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan renegosiasi bergantung pada seberapa besar perubahan lanskap tarif di AS. Kalau perubahan hanya pada mekanisme legal tanpa mengubah outcome tarif secara substansial, penyesuaian teknis sudah cukup. Tetapi jika landscape tarif berubah signifikan, maka renegosiasi parsial yang rasional perlu dilakukan. 

Prinsipnya sederhana, jangan mengunci konsesi permanen untuk imbal hasil yang belum pasti,”

ungkap Ronny.

Ronny juga menyoroti risiko politik domestik AS. Ia mengingatkan bahwa dalam tahun politik, kebijakan perdagangan kerap menjadi alat mobilisasi elektoral. Menurutnya, risiko pembatalan sebelum ratifikasi meningkat bila terjadi perubahan pemerintahan atau perubahan mayoritas di Kongres AS.

Dalam situasi volatilitas hukum dan politik seperti itu, pendekatan wait and see dinilai memiliki rasionalitas ekonomi tersendiri. 

Ratifikasi adalah komitmen jangka panjang. Jika mitra belum memiliki kepastian eksekusi kebijakan, kehati-hatian bukan berarti anti-kemitraan, tetapi bentuk manajemen risiko.”

Ia juga membuka kemungkinan jika pemerintah AS menggunakan dasar hukum lain untuk tetap mengenakan tarif, kebijakan tersebut tetap berpotensi digugat kembali, karena sistem hukum Amerika memungkinkan judicial review. 

Jika dasar hukum baru dianggap melampaui kewenangan, maka bisa kembali digugat. Artinya, ketidakpastian hukum bisa berulang. Ini menciptakan ‘policy instability premium’ dalam hubungan dagang,”

katanya.

Soal siapa yang paling dirugikan, Ronny melihat dampaknya berbeda dalam jangka pendek dan panjang. Indonesia berisiko kehilangan kepastian akses pasar dalam waktu dekat. Namun dalam jangka panjang, ketidakpastian hukum justru bisa merugikan AS secara reputasional.

Kredibilitas adalah aset utama negara besar dalam sistem perdagangan global. Jika mitra melihat kebijakan AS mudah berubah atau mudah dibatalkan, maka risk perception meningkat.

Ia pun menekankan pentingnya prinsip “synchronization of commitments” agar tidak terjadi liberalisasi sepihak. 

Risiko itu nyata jika akses pasar kita dibuka secara front-loaded sementara konsesi AS bersifat contingent. Karena itu, pembukaan akses harus bertahap dan terikat pada implementasi riil dari pihak AS,”

bebernya.

Dalam jangka panjang, Ronny mengingatkan bahwa sistem perdagangan global bertumpu pada predictability dan rule-based order. Ketidakpastian hukum yang berulang dapat memengaruhi citra AS sebagai mitra strategis.

Indonesia tidak perlu panik, tapi juga tidak boleh naif. Dalam perdagangan internasional, kepastian hukum adalah mata uang yang sama berharganya dengan tarif itu sendiri. Strategi terbaik adalah menjaga fleksibilitas, memperkuat klausul safeguard, dan memastikan tidak ada konsesi sepihak tanpa jaminan imbal hasil yang enforceable,”

tekannya.

Tag:Agreement Reciprocal TradeamerikaDonald TrumpHeadlineindonesiaMahkamah Agungperjanjian dagangPrabowo SubiantoPresidenSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Partisipasi Kuliah Stagnan, UGM Dorong Perluas Beasiswa dan Evaluasi Kampus Asing
By Rika Pangesti
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (Sumber: itb.ac.id)
1
Harga BBM Tak Kunjung Turun Meski Minyak Dunia Anjlok Usik Rasa Keadilan Rakyat
By Rahmat Tunny
Pengendara motor antre BBM non subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
2
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
3
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
4
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia melakukan flag off pada perhelatan Hari Mitra Grab 2022 di Yogyakarta. (Sumber: Dok. Grab)
Ekonomi Bisnis

Kabar Baik! Gojek dan Grab Resmi Terapkan Potongan 8% Mulai 1 Juli 2026

Gojek dan Grab Indonesia resmi akan menerapkan potongan aplikasi atau skema bagi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
12 jam lalu
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Setujui Tenor KPR Diperpanjang hingga 40 Tahun, Bunganya Segini…

Pemerintah menyetujui pemberlakukan tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) selama 40 tahun. Kebijakan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
13 jam lalu
Maket Perumahan. (Sumber: Owrite/Dusep)
Ekonomi Bisnis

Batas Penghasilan MBR Naik ke Rp14 Juta, Colliers: Rakyat Kecil Makin Sulit Punya Rumah

Pemerintah menaikkan batas penghasilan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
13 jam lalu
Pengendara motor antre BBM non subsidi jenis Pertamax di salah satu SPBU kawasan Kuningan, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Harga BBM Tak Kunjung Turun Meski Minyak Dunia Anjlok Usik Rasa Keadilan Rakyat

Analis Kebijakan Publik Faisal Sallatalohy menilai diamnya pemerintah terkait turunnya harga minyak…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
13 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up