Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Soal Pembayaran THR H-14 Lebaran, Menaker: Perlu konsultasi dan Restu Prabowo Dulu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih belum bisa memastikan kebijakan pembayaran THR bisa lebih cepat H-14 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (sumber: owrite/Anisa Aulia)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (sumber: owrite/Anisa Aulia)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih belum bisa memastikan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bisa dimajukan menjadi H-14 Lebaran, atau sama seperti sebelumnya maksimal H-7. 

Adapun kepastian ini masih menunggu Presiden Prabowo Subianto. Yassierli mengatakan, dia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan berkonsultasi dengan Prabowo pada pekan depan.

Tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden ya. Dan beliau hari Senin mungkin kita bisa temui nanti, atau hari Selasa,”

ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Selain THR, Yassierli mengatakan untuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi, juga akan dilaporkan ke Prabowo pada pekan depan. Sebab, dia juga telah melakukan pertemuan dengan aplikator untuk membahas skema BHR tahun ini.

Iklan

Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator. Ya jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama ya,”

jelasnya.

Yassierli menyebut, dia telah menyamakan persepsi dengan pihak aplikator terkait BHR, yang mana jumlah penerima akan di tambah. 

Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong agar THR dibayarkan lebih awal, yakni H-14 sebelum Idul Fitri. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak maksimal jika pembayaran THR tetap dilakukan H-7 sebelum Lebaran.

Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” 

ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.