Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, di tengah Indonesia yang baru menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian ini Indonesia terkena tarif sebesar 19 persen dari 32 persen untuk produk-produk yang di ekspor ke AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, dengan adanya pembatalan MA dan respons Trump yang mengenakan tarif global 15 persen. Ia mengatakan, tarif yang dikenakan untuk RI tidak lagi 19 persen, namun ke 15 persen.
Tarif kan global tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen. (Indonesia dari 19 persen) dapat diskon jadi 15 persen,”
ujar Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Kendati demikian Airlangga mengatakan, untuk kesepakatan dagang antara Indonesia-AS yang termuat dalam ART. Perjanjian itu tidak batal, karena baru akan berlaku 90 hari setelah ratifikasi.
Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,”
jelasnya.
Adapun terkait nasib 1.819 pos tarif produk asal Indonesia yang mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen. Airlangga mengatakan bahwa komoditas itu tetap mendapat tarif 0 persen.
Tetap 0 persen,”
ujar Airlangga.


