Pemerintah sudah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI/Polri, hingga pensiunan. Total anggaran THR tahun 2026 sebesar Rp55 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR sudah dilakukan pemerintah secara bertahap mulai 26 Februari 2026.
Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu minggu pertama. THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI Polri, hingga pensiunan pejabat negara,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR pada tahun ini sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Bila dirinci, THR ASN diberikan kepada 2,4 juta ASN Pusat baik TNI Polri dengan total Rp22,2 Triliun. Untuk ASN daerah sebanyak 4,3 juta orang dengan total Rp20,2 Triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan total Rp12,7 triliun.
Nah komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,”
jelasnya.
Airlangga menyatakan, pemberian THR ini berbeda dengan pencairan gaji ke-13. Ia mengatakan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah pada Juni 2026.
Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,”
imbuhnya.



