Pemerintah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta paling lambat dicairkan pada H-7 Lebaran Idul Fitri. Perusahaan diimbau membayar THR kepada pekerjanya secara penuh, alias tidak dicicil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun dengan besaran satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional, bergantung pada setiap perusahaan.
Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah yang tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Sehingga pemerintah memperkirakan, THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun.
Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,”
jelasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Yassierli menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta pekerja dengan perjanjian kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,”
jelasnya.


