Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / DJP Kini Bisa Akses Data Kartu Kredit, Benarkah Privasi Wajib Pajak Masih Aman?
Ekonomi Bisnis

DJP Kini Bisa Akses Data Kartu Kredit, Benarkah Privasi Wajib Pajak Masih Aman?

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Maret 6, 2026 2:40 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Ilustrasi Kartu Kredit. (Sumber: Unsplash/Nathana Rebouças)
Ilustrasi Kartu Kredit. (Sumber: Unsplash/Nathana Rebouças)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kerahasiaan data wajib pajak pemilik kartu kredit tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan DJP bisa memperoleh akses informasi dan data penyelenggara kartu kredit.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan, perlindungan data wajib pajak sudah menjadi tugas dari DJP, yang mana sesuai dengan ketentuan pada pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jadi sudah pasti sesuai dengan pasal 34 terkait dengan kerahasiaan wajib pajak Itu memang sudah menjadi ruh kami, dan itu embedded di dalam sistem kami,”

ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Bimo mengatakan, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait jaminan keamanan data tersebut.

Kami sudah melalui review perlindungan data pribadi dengan Komdigi begitu juga dengan BSSN untuk me-review kedaulatan dan keamanan, security dan juga sovereignty dari data maupun sistem kami Cortex dan semua sistem yang kami build,”

terangnya.

Adapun terkait pengelolaan data perpajakan melalui sistem Coretax, Bimo mengatakan bahwa sudah dilakukan serangkaian uji ketahanan. Pengujian tidak hanya dilakukan oleh BSSN, namun juga oleh Badan Intelijen Negara (BIN) hingga BAIS (Badan Intelijen Strategis). 

Terkait dengan Cortex pun tidak hanya BSSN tetapi juga sudah ada penetrasi tes dari beberapa lembaga independen yang memang diperintahkan untuk penetrasi tes ke kami, termasuk juga dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara, BAIS dan segala macam. Jadi kami jamin sovereignty security-nya,”

imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP bisa memiliki akses luas dalam mencari data instansi pemerintah, lembaga, dan pihak lain (ILAP), untuk memperkaya data perpajakan.

Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang perubahan atas PMK No 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 

Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara,”

bunyi PMK 8/2026 tersebut.

Dalam aturan itu, DJP menetapkan daftar bank yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer). Ada 27 bank penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melapor. Berikut diantaranya:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional Tbk
  18. PT Bank Panin Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia Tbk
  20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  21. PT Bank Sinarmas Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services Indonesia
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia Tbk
Tag:cortexDitjen PajakDJPKartu KreditKerahasiaan dataWajib Pajak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Tumpukan Peti Kemas diatas Kapal Kargo ke China. (Sumber: Unsplash/Eilis Garvey)
Ekonomi Bisnis

Cara Pemerintah RI Atasi Efek China Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2026

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons, terkait China memangkas target pertumbuhan ekonomi 2026 ke level terendah dalam 30 tahun terakhir ke kisaran 4,5-5 persen. Pasalnya, China merupakan mitra dagang utama Indonesia…

By
Anisa Aulia
Dusep
4 Min Read
Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) berbincang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (ketiga kanan) saat KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat. (Sumber: Antara Foto/HO-Setpres/hma/wpa)
Nasional

Guru Besar Unpad Kecam Serangan Israel ke Iran, Minta Indonesia Tegas di Panggung Dunia

Sejumlah guru besar dan civitas akademika dari Universitas Padjadjaran menyampaikan pandangan kritis terkait dinamika geopolitik internasional yang dinilai turut menguji konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia. Situasi global yang memanas, khususnya…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
4 Min Read
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara Foto/Bayu Pratama S/YU)
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Penghasutan Demo, Pengadilan Putuskan Delpedro Cs Bebas

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar atas kasus penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025. Ketua Majelis…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi penambangan batu bara. (Sumber: Unsplash/Tatenda Mapigoti)
Ekonomi Bisnis

China Pangkas Target Ekonomi ke Level Terendah dalam 30 Tahun, Ini yang Bakal RI Rasakan

Pemerintah China menurunkan target pertumbuhan ekonomi pada 2026 di kisaran 4,5-5 persen,…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
6 jam lalu
Ilustrasi Emas Antam
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram Hari Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan hari…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
9 jam lalu
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
Ekonomi Bisnis

Fitch Soroti Pajak RI, Dirjen Pajak Bilang Gini

Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings merevisi outlook peringkat utang RI dari stabil…

Nisa-OWRITEIvan OWRITE
By
Anisa Aulia
Ivan
10 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: White House)
Ekonomi Bisnis

(Part II) Pijakan Hukum Tarif Trump Runtuh: Perjanjian Dagang RI–AS di Ujung Ketidakpastian?

Konsekuensi Serius Kedaulatan Ekonomi Sementara itu, Center of Economic and Law Studies…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up