Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, membeberkan skema penghematan energi di dalam negeri. Menurut Bahlil, pemerintah akan menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) sebesar 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan ini berlaku untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti solar subsidi bagi mobil pribadi, sementara untuk kendaraan umum penumpang dan barang tidak ada perubahan. Bahlil pun meminta agar masyarakat dapat menggunakan BBM dengan bijak.
Dalam pandangan kami, sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil, satu hari 50 liter itu tanki sudah penuh satu hari. Jadi kita mendorong ke sana, yang tidak terlalu penting-penting kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak,”
kata Bahlil dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah juga memutuskan tidak melakukan penyesuaian harga BBM subsidi. Artinya, harga JBT dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tetap sama seperti saat ini. Adapun untuk Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non subsidi, pembahasannya masih dilakukan bersama Badan Usaha Niaga BBM.
Pemerintah, atas arahan Bapak Presiden, dan hasil rapat, penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik ataupun turun. Artinya flat (tetap), masih memakai harga sekarang. Untuk BBM yang non subsidi, sampai dengan hari ini kami dengan tim Pertamina maupun dengan SPBU swasta lain, sedang melakukan pembahasan sampai waktu selesai,”
ujarnya.
Bahlil menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pemerintah.
Presiden selalu memperhatikan bahwa kepentingan rakyat dibawa, terutama kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu ini harus mendapat atensi lebih dalam rangka bagaimana membuat kebijakan agar semuanya bisa berjalan dengan baik,”
tutup Bahlil.


