Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode April-Juni 2026 atau di kuartal II tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode kuartal II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,”
ujar Tri dalam keterangannya dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Tri mengatakan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Hal ini meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga rata-rata minyak mentah indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif di kuartal II-2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026.
Dalam hal ini kurs senilai Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Dia mengungkapkan, sebenarnya berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan.
Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu juga untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,”
imbuhnya.
Berikut daftar tarif listrik April-Juni 2026:
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 KVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA -200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.


