PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi mengangkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan. Hal ini sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025.
Adapun keputusan penunjukan ini sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam melalui Surat OJK No. SR-291/PB. 13/2026 tanggal 17 April 2026.
OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan,”
tulis keterbukaan informasi dikutip Senin, 20 April 2026.
Maka dengan itu, manajemen BNI mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan dari OJK, Febrio telah resmi diangkat sebagai Komisaris Non Independen per 17 April 2026.







