Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menerima laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Akibatnya, Indosaku dan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam terkena sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan otoritas sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) yakni Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector tersebut.
OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang,”
ujar Agus dalam keterangannya Selasa, 28 April 2026.
Agus mengungkapkan, dalam pertemuan itu pihaknya meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar, terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum. Bila nantinya terbukti melanggar,
Indosaku akan terkena sanksi OJK, sedangkan pihak ketiga penyedia jasa penagihan terancam masuk daftar hitam (blacklist).
OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut,”
tegasnya.
Segera Evaluasi
Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus menyatakan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Dia menekankan, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK tegasnya, melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,”
ujarnya.
Agus menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Nantinya, jika dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.


