Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga sebagian produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 4 Mei 2026. Ini merupakan kenaikan BBM kedua nonsubsidi dalam waktu kurang dari satu bulan.
Menurut Perseroan, penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada mekanisme keekonomian, dengan mempertimbangkan dinamika harga minyak mentah dunia, harga produk olahan di pasar internasional, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.
Meski demikian, hanya sebagian produk yang mengalami penyesuaian harga, sementara sebagian lainnya masih dipertahankan guna menjaga keseimbangan antara aspek bisnis dan kepentingan masyarakat.






