Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap smelter nikel PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) yang beroperasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut menambah daftar tekanan pada sektor hilirisasi nikel di tengah dinamika industri pengolahan mineral nasional.
Permohonan PKPU diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral, dan dikabulkan oleh majelis hakim dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari, sejak putusan diucapkan pada 28 April 2026.
Berdasarkan data Minerbaone, Gamma Berjaya Mineral tercatat memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) mineral logam dengan nomor 1115/1/IUP/PMDN/2021.
Mengadili: Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) dari Pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan,”
demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Makassar, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam perkara bernomor Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Makassar, majelis hakim menyatakan masa PKPU sementara bertujuan untuk membuka ruang negosiasi antara debitur dan kreditur agar mencapai kesepakatan penyelesaian utang. Skema ini dianggap lazim digunakan sebagai upaya restrukturisasi sebelum kemungkinan berlanjut ke kepailitan.
Majelis juga menunjuk hakim niaga Henry Dunant Manuhua sebagai hakim pengawas dalam proses tersebut.
Adapun tim pengurus yang ditetapkan terdiri dari Baso Fakhruddin, Haikal Arisy, dan Muhammad Bimaslama Saleh. Ketiganya bertugas mengawasi dan mengelola proses restrukturisasi kewajiban debitur selama masa PKPU berlangsung.
Biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus juga akan ditetapkan setelah masa PKPU berakhir, sementara biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga proses tersebut selesai.


