Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, industri perbankan nasional masih terjaga di tengah meningkatnya gejolak geopolitik dan pelemahan rupiah. Hal ini tercermin dari capaian Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk rupiah maupun mata uang valuta asing (valas).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan DPK tumbuh sebesar 11,39 persen secara year on year (yoy) pada April 2026. Hal ini didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah yang tumbuh sebesar 11,49 persen yoy.
Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,”
kata Dian dalam keterangannya Jumat, 22 April 2026.
Dian menjelaskan, pertumbuhan DPK rupiah didorong oleh giro yang tumbuh sebesar 23,25 persen yoy, Tabungan sebesar 7,88 persen yoy, dan deposito sebesar 6,91 persen yoy.
Adapun DPK valas secara tahunan tumbuh sebesar 10,87 persen yoy dengan rincian giro valas tumbuh sebesar 3,15 persen yoy, tabungan valas sebesar 23,21 persen yoy, dan deposito valas sebesar 22,00 persen yoy.
Rekening DPK Tumbuh
Dian menuturkan, jumlah rekening DPK juga naik dan mencapai 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen secara yoy. Hal ini sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
Ia mengungkapkan, meningkatnya porsi DPK valas utamanya pada deposito, mengingat suku bunga deposito valas yang ditawarkan oleh bank besar cukup kompetitif dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri.

Likuiditas Perbankan Memadai
Dian mengatakan, stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan terjaga resilience tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Lalu likuiditas perbankan yang memadai tercermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen, dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen.
OJK tegas Dian, terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk mencermati tren pertumbuhan DPK berdasarkan jenis valuta.

Selain itu, OJK terus mewanti-wanti dan evaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan masih berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali.
Kendati demikian, OJK terus mencermati potensi second round impact yang berasal dari meningkatnya tekanan yang berasal dari imported inflation maupun cost-push inflation seiring dengan kenaikan harga minyak global.
OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi sebagai bagian dari respons diversifikasi aset yang wajar dan terukur,”
imbuhnya.


