Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

POPSI: Kebijakan BUMN Ekspor Nggak Jelas, Bisa Hancurkan Pabrik dan Petani

Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis.

Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh
Karyawan mengawasi proses pemasukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam mesin pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di PT Karya Tanah Subur Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (1/4/2026). Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO untuk bea keluar dan pungutan ekspor periode 1-30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metric ton (MT) atau meningkat 50,76 dolar AS dari periode Maret sebesar 938,87 dolar AS per MT yang disebabkan peningkatan permintaan dan dampak situasi geopolitik di Timur Tengah. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor sawit melalui skema badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan sejumlah persoalan karena dianggap regulasi dan implementasi kebijakan tersebut masih ‘abu-abu’. 

Menurut Ketua Umom POPSI Mansuetus Darto, pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis yang akan dijalankan dengan kebijakan ala Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Dalam situasi seperti ini, banyak perusahaan berpotensi memilih membeli bahan baku hanya dari grup internal mereka sendiri demi mengurangi risiko. Ini hal yang lumrah dan wajar. Namun, Kondisi ini akan memukul pabrik kelapa sawit independen yang tidak memiliki refinery maupun jaringan ekspor sendiri, dan pada akhirnya kembali menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka,”

kata Mansuetus dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Mei 2026.

Sawit Lebih Kompleks dari Dugaan Under Invoicing

POPSI juga mengingatkan bahwa perdagangan sawit internasional sangat kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan administrasi atau dugaan under-invoicing.

Iklan

Sebelumnya, Prabowo mengklaim bahwa langkah itu dilakukan sebagai pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktek pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye)

Namun, dalam perdagangan global terdapat mekanisme FOB dan CIF, klaim kualitas, risiko pengiriman, perubahan kadar air, FFA, hingga komplain buyer internasional yang memengaruhi harga akhir transaksi. 

Karena itu, perbedaan harga ekspor tidak selalu dapat dianggap sebagai praktik transfer pricing atau under invoicing. Selain itu, ekosistem ekspor sawit nasional selama ini dibangun melalui jaringan logistik, storage tank, bulking station, kapal tanker, trading hub, pembiayaan perdagangan, serta reputasi global yang dibangun puluhan tahun oleh pelaku usaha nasional,”

ujarnya.

Jangan Rusak Mekanisme Pasar

Buyer internasional pun, menurut POPSI, membeli bukan hanya karena barang tersedia, tetapi karena adanya kepastian pengiriman, kualitas, pembiayaan, manajemen risiko, dan kepercayaan terhadap mitra dagang.

POPSI berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya fokus memperkuat transparansi dan tata kelola tanpa merusak mekanisme pasar,”

bebernya.

POPSI juga menilai peran Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang sebaiknya difokuskan pada:

  • Pencatatan,
  • Dokumentasi,
  • Monitoring,
  • Transparansi data ekspor,
  • Pengawasan administratif, atau
  • Dibatalkan akan lebih baik demi menyelamatkan jutaan petani sawit di Daerah.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). Badan Pusat Statistik mencatat ekspor crude palm oil (CPO) pada Januari 2026 mengalami peningkatan 59,63 persen menjadi 2.514 ribu ton atau senilai 2,29 miliar dollar AS dibandingkan pada januari 2025 sebesar 1,485 ribu ton senilai 1,75 miliar dollar AS.
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di perkebunan kelapa sawit Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (26/3/2026). (ANTARA FOTO/Angga Palguna)

Sementara itu, POPSI menilai bahwa mekanisme perdagangan dan pembentukan harga tetap dilakukan melalui pasar yang kompetitif dan terbuka. Namun, jika negara masuk terlalu jauh dalam mekanisme perdagangan dan penentuan harga, maka risiko distorsi pasar, kepanikan usaha, dan tekanan harga sawit domestik akan semakin besar, dan petani kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. 

POPSI melihat, akan ada rente-rente baru yang akan diuntungkan. Siapa yang dekat dengan kekuasaan akan memperoleh akses pasar, mendapatkan kuota penjualan, negara tujuan dengan harga premium dan sebaliknya yang tidak patuh pada rente politik maka aksesnya akan tersingkir. Ujungnya, lagi-lagi petani dan buruh kebun sawit (yang terkena dampaknya),”

jelasnya.

POPSI juga meminta pemerintah mengevaluasi tingginya BK (Bea Keluar) dan PE (Pungutan Ekspor) yang selama ini sudah sangat membebani industri sawit dan petani.

Oleh sebab itu, POPSI mendesak pemerintah untuk:

  1. Membatalkan implementasi kebijakan
  2. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan sawit dalam penyusunan kebijakan.
  3. Menjaga mekanisme pasar tetap kompetitif dan terbuka.
  4. Memastikan DSI fokus pada fungsi administratif dan transparansi, bukan menjadi pengendali perdagangan yang memonopoli.
  5. Menempatkan perlindungan harga TBS petani sebagai prioritas utama. 
  6. Ekosistem sawit akan menambah pemain baru dengan hadirnya rente politik. 

Sawit adalah tulang punggung ekonomi jutaan keluarga Indonesia. Kebijakan tata kelola ekspor harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan kepanikan pasar dan menghancurkan stabilitas industri sawit nasional,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.