Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax hingga 32 persen memicu kekhawatiran akan merembet ke BBM subsidi.
Namun, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta pemerintah tidak menjadikan lonjakan harga Pertamax sebagai alasan untuk menaikkan harga Pertalite.
Menurut Ateng, pemerintah masih memiliki ruang kebijakan untuk mempertahankan harga Pertalite selama distribusi BBM subsidi dapat dikendalikan secara tepat sasaran dan kondisi fiskal tetap dijaga.
Masyarakat perlu memahami bahwa kondisi tersebut tidak otomatis membuat Pertalite ikut naik. Pemerintah masih memiliki instrumen untuk mempertahankan harga BBM subsidi apabila pengelolaan distribusi dan fiskalnya dilakukan secara disiplin,”
kata Ateng, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Seperti diketahui, PT Pertamina Patra Niaga pada 10 Juni 2026 resmi menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah
Kenaikan itu dipicu melonjaknya harga minyak mentah dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menekan biaya impor energi.
Meski demikian, Ateng menilai ancaman terbesar saat ini bukan sekadar kenaikan harga minyak dunia, melainkan potensi perpindahan besar-besaran pengguna Pertamax ke Pertalite karena selisih harga yang semakin lebar.
Jika tidak diantisipasi, akan terjadi migrasi konsumsi secara masif dari pengguna BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Inilah yang berpotensi membebani APBN dan mengganggu ketahanan pasokan Pertalite,”
tegasnya.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa membuat kuota Pertalite tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 29,2 juta kiloliter terancam jebol sebelum akhir tahun.
Di sisi lain, tekanan terhadap APBN juga semakin besar. Pemerintah memperkirakan setiap kenaikan harga minyak mentah sebesar US$1 per barel di atas asumsi APBN dapat menambah beban fiskal sekitar Rp6,8 triliun.
Sementara pelemahan rupiah Rp100 per dolar AS berpotensi menambah tekanan hingga Rp800 miliar.
Hingga April 2026, pemerintah tercatat telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp153,1 triliun untuk menjaga harga BBM dan energi strategis tetap terjangkau.
Pembenahan Sistem Distribusi
Karena itu, Ateng menilai solusi yang lebih tepat bukan menaikkan harga Pertalite, melainkan mempercepat pembenahan sistem distribusi agar subsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak.
“Pemerintah harus memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi BBM subsidi.
Menurutnya, pembatasan penerima berdasarkan jenis kendaraan dan kemampuan ekonomi jauh lebih masuk akal dibanding menaikkan harga BBM subsidi.
Ateng menilai kendaraan mewah dan kendaraan dengan kapasitas mesin besar sudah seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Sementara kendaraan roda dua, kendaraan keluarga sederhana, LCGC, dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap harus mendapat perlindungan negara.
Subsidi harus diarahkan kepada mereka yang membutuhkan. Kendaraan berkapasitas mesin besar dan masyarakat mampu sudah seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,”
tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan sistem digital seperti QR Code dan integrasi data konsumen melalui MyPertamina perlu dioptimalkan untuk menekan kebocoran subsidi.
Karena itu, selama harga minyak dunia belum bertahan lama di atas US$100 per barel dan distribusi subsidi masih bisa ditertibkan, Ateng menilai belum ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan harga Pertalite.
Pemerintah harus fokus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi, mempercepat pembatasan distribusi, dan menjaga daya beli rakyat. Itu lebih penting,”
tambahnya.





















