Pemerintah menetapkan pagu indikatif Dana Alokasi Khusus (DAK) 2027 sebesar Rp160,07 triliun. Angka tersebut terdiri atas DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,83 triliun, serta hibah kepada daerah Rp4,24 triliun.
Pagu indikatif tersebut telah ditetapkan melalui surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan mengenai pagu indikatif belanja kementerian/lembaga serta DAK tahun anggaran 2027.
Direktur Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Nursyaf Rullihandia mengatakan, besaran DAK 2027 masih bersifat sementara dan akan disesuaikan mengikuti pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini angka sementara dan akan dimutakhirkan sesuai siklus RKP dan APBN. Bisa dikatakan DAK 2027 ini menggunakan acuan pagu DAK 2026,”
papar Nursyaf dalam Sosialisasi Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2027, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Pertimbangkan Layanan Publik
Menurut Nursyaf, penyusunan pagu DAK Nonfisik dan hibah daerah mempertimbangkan kebutuhan layanan publik dan target keluaran penerima manfaat. Salah satu komponen yang menjadi pertimbangan adalah DAK Nonfisik Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ia menegaskan alokasi DAK tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional, terutama penguatan ekonomi daerah serta pemerataan kualitas layanan dasar di berbagai wilayah.
Dalam paparannya, Nursyaf juga mengungkapkan tren anggaran DAK yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, total DAK mencapai Rp188,1 triliun. Nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp166,9 triliun pada 2025 dan kembali menyusut menjadi Rp155,1 triliun pada 2026.

Penurunan terbesar terjadi pada 2025 setelah pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas alokasi DAK dari semula Rp185,2 triliun menjadi Rp166,9 triliun.
Dampak efisiensi tersebut masih terasa pada penyusunan DAK tahun berikutnya, terutama untuk DAK Fisik yang kini bertahan pada level yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pasca efisiensi pagu DAK fisik turun signifikan menjadi sekitar Rp5 triliun,”
paparnya.
Biayai Kebutuhan Pegawai dan Operasional Layanan Publik
Nursyaf menjelaskan, meski alokasi DAK Fisik tidak mengalami perubahan, nilai DAK Nonfisik dan hibah daerah tetap meningkat. Namun, sebagian besar tambahan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pegawai dan operasional layanan publik.
Oleh sebab itu, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah untuk mulai memperluas sumber pembiayaan pembangunan di luar Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD. Langkah tersebut dinilai penting agar percepatan pembangunan daerah tetap berjalan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.



