Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate, sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Artinya dalam kurun waktu sebulan BI Rate sudah naik sebesar 100 bps.
Kepala Ekonom BTN Myrdal Gunarto mengungkapkan, beban berat kenaikan BI Rate akan dirasakan oleh pemilik rumah kedua yang mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Untuk pemilik rumah kedua, rumah ketiga, dengan kondisi seperti ini kelihatannya kalau mereka mengandalkan pembiayaan dari non-internal kelihatannya agak berat memang,”
ujar Myrdal saat dihubungi Owrite Jumat, 18 Juni 2026.
Ia menuturkan, bagi debitur yang telah mencicil KPR menggunakan skema floating rate, maka berpotensi menghadapi kenaikan cicilan yang lebih besar, dibandingkan debitur dengan bunga tetap alias fixed rate.
Kalau yang memang sudah terkena floating, nah itu agak berat,”
terangnya.
Namun, Myrdal mengatakan untuk masyarakat yang akan mencicil rumah dengan memanfaatkan subsidi pemerintah. Maka membeli rumah di tengah kenaikan BI Rate masih menarik.
Dari sisi uang mukanya juga kan ada insentif untuk ditanggung oleh pemerintah juga sampai pembelian rumah baru, rumah pertama di harga Rp2 miliar. Nah, kalau untuk segmen itu saya rasa masih menarik,”
katanya.
Dampak Terbatas


Meski demikian, ia mengatakan perlambatan pertumbuhan kredit perumahan akibat kenaikan suku bunga tidak akan terlalu dalam. Sebab konsumen dalam membeli rumah mempertimbangkan lokasi perumahan hingga akses.
Kalau misalkan ada prospek itu ya, saya rasa kalau pun ada kenaikan suku bunga, penurunannya juga tidak terlalu besar kalau untuk laju kreditnya,”
katanya.
Myrdal mengingatkan perbankan agar dalam menerapkan penyesuaian suku bunga kredit secara bertahap. Sehingga kenaikan BI Rate tidak langsung membebani debitur.
Dari sisi perbankannya juga untuk penerapan kebijakan kenaikan kreditnya juga jangan langsung, bertahap juga,”
katanya.
Naik Demi Rupiah


Sebelumnya, Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen. Keputusan ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan dengan keputusan ini maka suku bunga deposit facility naik sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility naik 25 bps menjadi 6,5 persen.
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen,”
ujar Perry dalam konferensi pers Kamis, 18 Juni 2026.
Perry menjelaskan, kenaikan BI Rate ini merupakan langkah lanjutan untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.























