Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, ada potensi kehilangan penerimaan negara atau potential loss dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Potensi ini muncul dari dana insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pada pelaksanaan Program MBG ada beberapa kerancuan, yang menimbulkan hilangnya potensi penerimaan negara.
Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,”
ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dikutip Sabtu, 20 Juni 2026.
Sumber Masalah

Bimo menyebut, salah satu sumber persoalan berasal dari Surat Edaran (SE) lama BGN, yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang sebagai objek kena pajak atau tidak harus berdasarkan undang-undang.







