Indef Green Transition Initiative (GTI) mengkritisi adanya pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini. Menurut Indef, situasi yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh gangguan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Peristiwa tersebut disebut merupakan dampak dari persoalan struktural di sektor ketenagalistrikan serta tata kelola batu bara yang belum berjalan selaras.
Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi Indef GTI Andry Satrio mengatakan terbatasnya pasokan batu bara berkalori menengah yang dibutuhkan pembangkit listrik merupakan akumulasi dari sejumlah kebijakan yang saling bertentangan.
Menurut dia, ketidaksinkronan terlihat pada pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan penetapan kuota produksi batu bara.
Pemerintah Tak Konsisten
Pemerintah diketahui mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi pada saat yang sama kuota produksi nasional justru diturunkan dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton. Kondisi tersebut, kata Andry, membuat ketersediaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik semakin terbatas.
Jika volume DMO diwajibkan, kuota bagi penambang kalori menengah harus sejalan dengan kewajiban itu,”
kata Andry dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Juni 2026.
Ia menegaskan penetapan kewajiban pasokan domestik dan persetujuan kuota produksi seharusnya disusun secara konsisten agar tidak memicu kekurangan pasokan seperti yang terjadi saat ini.


Harga DMO Tak Berubah Sejak 8 Tahun
Selain persoalan kuota produksi, Andry menyoroti kebijakan harga batu bara DMO yang tidak mengalami perubahan sejak 2018. Saat ini, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik PLN sebesar US$70 per ton guna menjaga biaya pokok penyediaan listrik dan menahan kenaikan tarif bagi pelanggan.
Menurutnya, kebijakan tersebut memang efektif menjaga tarif listrik tetap terjangkau, tetapi di sisi lain mengurangi insentif bagi perusahaan tambang karena harga jual ke PLN jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar maupun ekspor.
Setiap ton yang dijual ke PLN membuat penambang kehilangan potensi pendapatan sekitar US$25 hingga US$50 dibandingkan jika dijual ke pasar,”
ujarnya.
Meski demikian, Andry menilai kenaikan harga DMO bukan solusi yang bebas risiko. Pasalnya, peningkatan harga batu bara untuk PLN akan berdampak langsung pada naiknya biaya pengadaan energi perusahaan listrik negara tersebut.
Ia menjelaskan, beban yang selama ini ditanggung perusahaan tambang berpotensi berpindah ke PLN. Terlebih tarif listrik masih berada di bawah biaya produksi sehingga selisihnya harus ditutup melalui kompensasi dari pemerintah.
Beban tidak hilang, hanya berpindah dari neraca penambang ke neraca PLN,”
ujar Andry.























