Pemerintah menyetujui pemberlakukan tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) selama 40 tahun. Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan rumah dengan cicilan lebih terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan keputusan ini diambil setelah disetujui oleh Komite Tapera. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Sesuai arahan Presiden, dan mendukung penuh arahan Presiden,”
ujar Maruarar di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Bunga Rumah Subsidi Dipatok


Selain memperpanjang tenor KPR, pemerintah mempertahankan bunga rumah subsidi tapak di level 5 persen, meski ada kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate.
Tenornya bisa 40 tahun, kemudian juga yang kedua tadi adalah soal bunganya tetap 5 persen,”
tuturnya.
Ara begitu panggilan akrabnya mengatakan, selain rumah tapak subsidi bunganya sebesar 5 persen. Untuk rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan bunga sebesar 6 persen
Buat rusun 6 persen ya rusun subsidi,”
katanya.
Siapkan Kuota 350 Ribu Rumah
Di samping itu, Ara mengatakan pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi yang perlu direalisasikan melalui koordinasi dengan perbankan dan pengembang.
Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000, supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,”
imbuhnya.

























