Daerah kini terpaksa mengencangkan ikat pinggang karena pemerintah pusat masih menahan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH). Penahanan ini dinilai untuk menuruti ego Presiden Prabowo Subianto dalam membiayai program prioritas mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, sangat tidak bijak bila pemerintah menahan DBH dari pemerintah daerah. Bahkan, penahanan ini mengindikasikan bahwa pemerintah pusat melakukan praktik kejahatan tata kelola pemerintahan. 

DBH tersebut bukan pemberian cuma-cuma dari pemerintah pusat, tapi DBH adalah hak dari aktivitas ekonomi yang dijalankan di daerah. Artinya, pemerintah pusat melakukan praktik kejahatan tata kelola pemerintahan,”

ujar Huda saat dihubungi Owrite Kamis, 17 September 2026.

Huda menekankan daerah berhak menerima DBH, sebab uang itu didapatkan dari aktivitas ekonomi di wilayahnya. Sehingga, mekanisme DBH merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah daerah berhak atas uang yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi di daerahnya. Makanya, dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, ada DBH dan sebagainya,”

terangnya.

DBH Tergeser Program Prioritas

Huda menduga, penahanan DBH berkaitan dengan kebutuhan pemerintah pusat dalam menyediakan anggaran untuk sejumlah program prioritas pemerintah yakni MBG dan KDKMP

Kenapa pemerintah pusat menahan DBH Pemerintah daerah? Karena pemerintah pusat menuruti ego presiden untuk menyediakan dana program prioritas dia, seperti MBG dan juga KDKMP (melalui dana desa),”

tuturnya.

Selain itu, penahanan DBH juga dilakukan ketika penerimaan negara sedang mengalami tekanan. Sehingga, pemerintah melakukan pergeseran sejumlah pos anggaran termasuk Transfer ke Daerah (TKD).

Adapun untuk tahun ini alokasi anggaran TKD dalam APBN sebesar Rp693,0 triliun, atau turun dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Penerimaan negara sedang seret, akhirnya ada geser menggeser pos anggaran, termasuk yang digeser secara signifikan. Yang dilakukan adalah mengurangi transfer ke daerah, termasuk DBH,”

katanya.

Menurutnya dampak kebijakan di setiap daerah tidak sama, untuk daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat masih memiliki ruang untuk berpanas. Sedangkan, daerah dengan kemampuan PAD rendah berpotensi menghadapi tekanan fiskal lebih besar.

Bagi sebagian daerah yang PAD-nya kuat sih, tidak ada masalah, namun ketika daerah dengan kemampuan PAD rendah, mereka akan kelimpungan mencari sumber pemasukan baru, dan atau menggeser belanja. Akibatnya pembangunan di daerah tidak berjalan optimal,”

tuturnya.

Kritik Opsi Utang ke PT SMI

Di samping itu, ketika Purbaya Yudhi Sadewa masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, dia meminta daerah meminjam melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk membangun infrastruktur. Nantinya, setelah pemerintah daerah mendapatkan pinjaman dari PT SMI utangnya akan dibayar pemerintah pusat dengan memanfaatkan DBH.

Huda menekankan, pemerintah pusat seharusnya terlebih dahulu memastikan hak daerah termasuk DBH disalurkan, sebelum daerah mencari sumber pembiayaan lainnya.

Pernyataan ini adalah pernyataan bodoh dari orang yang tidak tahu hubungan keuangan pusat dan daerah. Seharusnya pusat memberikan terlebih dahulu hak daerah seperti DBH guna melalukan pembangunan, termasuk infrastruktur. Jikalau masih kurang baru mencari sumber pendanaan lainnya,”

tegasnya.

Ia mengingatkan, pembiayaan melalui utang tetap menimbulkan kewajiban fiskal pada masa mendatang, meskipun tingkat bunganya relatif rendah.

Pemerintah daerah dipaksa memberikan PAD-nya untuk membayar utang ke PT SMI. Bergulir terus dan menghasilkan beban yang menumpuk. Dalam jangka panjang, kesehatan fiskal daerah bisa memburuk,”

katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan nominal kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp70,25 triliun. DBH ini seharusnya dibayarkan kepada 431 pemerintah daerah.

Sehingga kalau kurang bayar DBH dikurangi dengan total lebih bayar DBH itu ada (kurang bayar DBH) Rp70 triliun,”

ujar Tito.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti sejumlah hal dalam kebijakan fiskal yang dinilai masih membebani daerah. Salah satunya, kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan kurang bayar DBH itu berpotensi menambah risiko fiskal bagi daerah. Sebab, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, pagu DBH dipatok sebesar Rp6,36 triliun atau turun 6,25 persen dari realisasi 2025. 

Mengenai risiko fiskal daerah, kami mencatat adanya risiko yang belum tertangani secara memadai, kurang bayar dana bagi hasil terus menumpuk,”

kata Ahmad dalam rapat paripurna Rabu, 16 September 2026.