Pemerintah akan melanjutkan penagihan kepada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang masih memiliki kewajiban kepada negara. Penagihan ini akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai masa tugasnya pada akhir 2024. Sehingga, penagihan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui PUPN.
Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara,”
kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Pemerintah Ikuti PP No.4/2026

Suahasil menuturkan, pemerintah memiliki landasan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan kewajiban tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Sehingga, pemerintah akan terus mengejar para obligator atau debitur BLBI.
Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,”
tuturnya.
Ketika ditanya, apakah dirinya menginginkan Satgas BLBI dibentuk kembali, Suahasil hanya mengatakan bahwa akan terus memperkuat peran Kemenkeu untuk penagihan BLBI.
Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN,”
jelasnya.
Strategi Kejar Aset
Suahasil mengatakan, pemerintah akan menggunakan berbagai strategi untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Pemerintah katanya, sudah memiliki daftar para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif. Kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan penyitaan,”
tuturnya.
Suahasil mengatakan, pemerintah juga melakukan penandaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan BLBI maupun penanganan obligasi rekapitalisasi perbankan.
Mungkin lihat di beberapa tempat ada penyitaan, dan bukan hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan sendiri, kita melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lainnya,”
katanya.






