Pemerintah sudah melunasi kewajiban surat utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998, pada Agustus 2026 lalu. Namun, pelunasan ini tidak menghilangkan kewajiban hak tagih negara kepada debitur BLBI.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran utang terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia (BI).
Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,”
kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Debitur Tetap Ditagih

Suahasil menjelaskan, hak tagih tersebut berkaitan dengan proses penanganan perbankan pada masa krisis. Sejumlah bank yang memiliki debitur kemudian mendapatkan penanganan pemerintah, termasuk melalui rekapitalisasi serta bantuan likuiditas.
Kemudian dalam proses tersebut pemerintah mengambil alih, maka negara memiliki hak untuk menagih kewajiban yang masih melekat pada para obligor.
Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,”
tegasnya.
Suahasil menuturkan, penyelesaian utang pemerintah ini juga disambut baik oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, lamanya proses penyelesaian utang ini karena karena krisis yang terjadi juga membutuhkan penanganan dalam jangka panjang.
Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makro ekonomi Indonesia. Sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,”
katanya.






