Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Hal ini menyusul informasi bahwa penempatan SAL tidak lagi di BI.
Juda mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, tidak mengubah ketentuan penempatan SAL di BI.
Enggak, itu salah itu. Jadi tetap, ya ini kan sebenarnya sama dengan PMK yang 44 Tahun 2024, jadi tetap di Bank Indonesia semua aktivitas fiskal itu tetap ditempatkan di Bank Indonesia,”
kata Juda di Kompleks DPR RI Selasa, 29 September 2026.
Tetap Ditempatkan di BI

Juda menjelaskan, setiap penempatan dana fiskal tetap ditempatkan di BI, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Namun, pemerintah memang bisa menampatkan kelebihan kas di luar BI, salah satunya ditempatkan pada bank umum.
RKUN kan di situ ada RKUN dan disebutin Bank Sentral juga kan. Ini di luar itu, ya bisa di perbankan dan sebagainya. Jadi nggak benar itu (tidak lagi di BI),”
jelasnya.
Juda menyebut, dengan terbitnya PMK 67/2026 maka saat pemerintah ingin menempatkan kelebihan kas di BI dan perbankan, maka tidak perlu lagi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya. Nah ini sebagai dasar supaya nggak setiap ini enggak perlu,”
tuturnya.
Aturan Disorot
Adapun dalam PMK Nomor 67 Tahun 2026 yang disorot, tertulis bahwa kelebihan kas negara akan mulai disimpan di bank umum atau diinvestasikan melalui Surat berharga negara (SBN).
Aturan itu sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026, dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.
Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum, atau pembelian SBN,”
tulis PMK tersebut.
Untuk penempatan uang negara pada bank umum, pemerintah bisa menggunakan skema konvensional dan syariah. Sementara itu, pembelian SBN dapat berupa outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan transaksi wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.






