Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Hal ini menyusul informasi bahwa penempatan SAL tidak lagi di BI.
Juda mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, tidak mengubah ketentuan penempatan SAL di BI.
Enggak, itu salah itu. Jadi tetap, ya ini kan sebenarnya sama dengan PMK yang 44 Tahun 2024, jadi tetap di Bank Indonesia semua aktivitas fiskal itu tetap ditempatkan di Bank Indonesia,”
kata Juda di Kompleks DPR RI Selasa, 29 September 2026.
Tetap Ditempatkan di BI

Juda menjelaskan, setiap penempatan dana fiskal tetap ditempatkan di BI, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Namun, pemerintah memang bisa menampatkan kelebihan kas di luar BI, salah satunya ditempatkan pada bank umum.






