Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Dalam skema baru, SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat. Perubahan ini dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur berbeda, sementara skema sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada seluruh SPPG.

Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,”

kata Kepala BGN Sudaryono dalam keterangan melalui akun Instagram resminya, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Bukan Dana Tambahan

Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Dua petugas menata ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz)

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Baru dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.

BGN menegaskan angka Rp2.000 per porsi bukan dana tambahan di luar anggaran makanan MBG sebesar Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. 

Anggaran tersebut dibagi menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme baru ini, besaran insentif akan mengikuti volume layanan setiap dapur. SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan cakupan penerima yang lebih sedikit.Namun, insentif tidak otomatis diberikan setiap hari.

Pembayarannya bergantung pada keberlangsungan layanan SPPG dan jumlah porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat.

SPPG Suspend Tak Dapat Insentif

Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026).
Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tubo, Ternate, Maluku Utara, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.)

SPPG yang terkena penghentian sementara atau suspend dan tidak menjalankan layanan MBG tidak memperoleh insentif. Ketentuan serupa berlaku ketika pelayanan dihentikan karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung akibat kondisi tertentu.

Sudaryono mencontohkan situasi bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kegiatan belajar mengajar dihentikan. Dalam kondisi tersebut, dapur SPPG tidak menyalurkan makanan sehingga tidak mendapatkan insentif.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan juga tidak ditentukan secara sepihak oleh masing-masing dapur. BGN menggunakan surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk setiap SPPG dan wilayah sebagai dasar perhitungan operasional serta insentif.

BGN akan memperbarui surat penetapan tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur dan jumlah kelompok penerima manfaat. Kelompok tersebut mencakup peserta didik di sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.