Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Izin Tambang Emas di Papua Dicabut BKPM, Lahan Konsesi 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Perusahaan terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas di Tambang Teguh Sinar Abadi milik PT Bayan Resources Tbk. (Sumber: Bayan Resources)
Aktivitas di Tambang Teguh Sinar Abadi milik PT Bayan Resources Tbk. (Sumber: Bayan Resources)

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
​
Langkah itu diambil setelah perusahaan terbukti melakukan kegiatan bukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Operasionak itu baik di dalam maupun luar wilayah izin usahanya.

​Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,”

kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2026.

Adapun pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001, pada 12 Oktober 2026. Beleid ini juga membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
​
Rosan mengingatkan kepatuhan terhadap hukum merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar.

Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,”

lanjut Rosan.

Terkait penetapan keputusan pencabutan ini, pemerintah menetapkan dua poin utama bagi tindak lanjut pengawasan:

Iklan

​Pengembalian Wilayah Konsesi: Seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Kewajiban Pelaku Usaha: PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.