Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tak Perlu Panik, Transfer Bank dan Dompet Digital Tak Kena PPN Baru

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026.

Suahasil Pastikan Tidak Ada Pajak Baru pada 9 September 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Owrite/Anisa Aulia).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026. Hal ini sekaligus membantah isu bahwa akan dilakukan pemungutan pajak digital oleh perbankan, fintek, hingga e–commerce.

Suahasil menjelaskan kebijakan tersebut sebetulnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sehingga, dipastikan tidak ada rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi.

Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antar bank maupun dompet digital,”

kata Suahasil dalam konferensi pers KSSK Selasa, 3 November 2026.

Ia menuturkan, implementasi kebijakan SPP-TDLN juga sudah lama diputuskan sesuai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang terbit pada Juli 2026

Iklan

Bahwa yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungut pajak atas transaksi digital luar negeri SPP-TDLN yang telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026,”

jelasnya.

Suahasil menjelaskan, sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang merupakan objek pajak.

Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat,”

tuturnya.

Di sisi lain, Suahasil menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan itu, PPN dikenakan terhadap imbal jasa yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya, yaitu di dalam PMK 69 tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,”

imbuhnya.

Pernyataan Hashim

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan pemerintah akan memperluas skema pemungutan pajak digital. Mulai 9 November 2026 perbankan hingga e-commerce akan mulai efektif melaksanakan pungutan pajak.

Hashim mengatakan, pungutan pajak ini akan diwajibkan untuk bank pemerintah dan perbankan swasta. Kemudian platform e-commerce hingga fintech seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo.

Digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya. Harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,”

kata Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026, Jumat, 30 Oktober 2026.

Hashim menuturkan, kebijakan ini diambil untuk membantu memperbaiki kondisi fiskal yang selama ini dianggap lemah oleh sejumlah pengamat internasional.

Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita, yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya. Karena kita dianggap kurang mampu, kurang berdaya dananya,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.