Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Airlangga Ungkap Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Bisa Tukar 100 Persen Valas ke Rupiah

Airlangga Ungkap Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Bisa Tukar 100 Persen Valas ke Rupiah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan poin yang direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan itu ada pada peningkatan batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah.

Airlangga menjelaskan relaksasi DHE SDA yang disiapkan adalah pemerintah meningkatkan batas penukaran valas ke rupiah dari maksimal 50 persen menjadi hingga 100 persen.

“Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah. Di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tetapi sampai 100 persen,”

kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Adapun dalam aturan yang saat ini berlaku, penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Lalu, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas yang dilakukan melalui Bank Devisa.

Iklan

Jumlah Bank Ditambah

Di samping itu, pemerintah juga menambah jumlah bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus (reksus) DHE SDA. Airlangga mengatakan bank penempatan yang ditambah yakni PT Bank OCBC NISP Tbk.

Untuk itu, total bank devisa untuk penempatan DHE SDA kini menjadi 16. Rinciannya, lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non BUMN.

“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari bank OCBC NISP Tbk,”

katanya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan pemerintah menambah tiga negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan DHE SDA. Negara itu di antaranya Korea Selatan (Korsel), Jepang dan Uni Eropa.

“Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, RRT termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.