Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan poin yang direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perubahan itu ada pada peningkatan batas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah.
Airlangga menjelaskan relaksasi DHE SDA yang disiapkan adalah pemerintah meningkatkan batas penukaran valas ke rupiah dari maksimal 50 persen menjadi hingga 100 persen.
“Satu lagi yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah. Di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tetapi sampai 100 persen,”
kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di kantornya, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Adapun dalam aturan yang saat ini berlaku, penukaran ke rupiah ditetapkan paling banyak 50 persen dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Lalu, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30 persen selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas yang dilakukan melalui Bank Devisa.






