Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Sebelumnya Ira Puspadewi divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Firmansyah, wakil tim kuasa hukum Ira Puspadewi, menceritakan respon eks Dirut ASDP itu setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Menurutnya, nampak emosional setelah mendapat kabar tersebut. Ketika melihat tim penasihat hukum datang, Ira nampak terkejut sambil menangis dan memeluk Susilo Aribowo.
Ya, tadi kami kan Rabu ini ada kunjungan. Dan di dalam, beliau langsung memeluk Pak Susilo, ketua tim kami, managing kami, memeluk Pak Susilo sambil ya emosional, menangis. Air matanya ya seorang ibu lah ya, seorang ibu, seorang wanita. Memeluk kami semuanya, karena beliau kan menganggap kami-kami sebagai anaknya beliau juga, dan juga sebagai keluarga,”
ujar Firmansyah kepada owrite, Rabu 26 November 2025.
Tak hanya Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, yang juga satu tahanan KPK terharu setelah mendengar kabar tersebut.
Pak Yusuf itu berlinang air mata saat itu ya. Dan tadi ketika kami datang pun, dia masih emosional, masih mengeluarkan air matanya,”
ujarnya.
Firmansyah juga mengaku kaget dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi. Ia mengaku, pihaknya tidak tahu menahu terkait keputusan itu karena sebelumnya tengah mengurusi surat kuasa banding.
Kami kaget sekali. Jadi hal yang mengejutkan. Kami tidak tahu menahu bagaimana itu bisa terbit, posisinya hari Selasa malam jam setengah 7 kami ada kunjungan PH ke rutan KPK untuk kunjungan ke Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry. Saya ingin menandatangani surat kuasa banding karena kami kan diberikan waktu oleh pengadilan selama 7 hari, dan jatuhnya deadline tanggal 26 ini,”
paparnya.
Firmansyah menegaskan, seharusnya pihaknya mengajukan banding tepat hari ini, 26 November 2026. Sebab sudah memenuhi persyaratan untuk berkas banding dan diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Nah, jadi kami itu enggak tahu sama sekali kalau terjadi rehabilitasi ini dari Presiden Prabowo. Karena fokus kami adalah kami ngejar deadline. Harus kami datang ke pengadilan untuk menyatakan banding, karena banyak harapan di masyarakat kan memang harus banding,”
pungkasnya.

