Putusan perkara tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi M. Yusuf Hadi,dan Harry MAC diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Dalam transkrip dissenting opinion yang dimuat dalam Putusan Perkara Nomor: 68/Pid-Sus-TPK/2025/Jkt.Pst, Hakim Sunoto berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebaliknya, tindakan tersebut dianggap sebagai keputusan bisnis (business judgment) yang dilindungi oleh Business Judgment Rule (BJR).
Berdasarkan asas in dubio pro reo dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Hakim Sunoto menyatakan para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Sebelum mempertimbangkan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tindak pidana, perlu dipahami perbedaan mendasar antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 memfokuskan pada perbuatan memperkaya diri yang bersifat berorientasi pada hasil, yang ditekankan adalah akibat berupa pengayaan yang terjadi.
Sementara Pasal 3 memfokuskan pada tujuan menguntungkan yang bersifat berorientasi pada niat, menekankan maksud pelaku sejak awal melakukan perbuatan dalam konteks pembuktian Pasal 2 dapat dipenuhi dengan menunjukkan adanya hasil yang terjadi secara faktual.
Sedangkan untuk Pasal 3 harus dibuktikan bahwa sejak awal pelaku berniat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1544K/Pid.Sus/2012, telah menegaskan bahwa di dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya niat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Bukan sekedar adanya akibat kerugian negara.
Pertanyaan fundamental yang perlu dijawab adalah apabila Para Terdakwa tidak mendapat keuntungan apapun baik langsung maupun tidak langsung, tidak ada hubungan keluarga atau bisnis dengan Saksi Adjie, tidak menerima suap atau gratifikasi. Lalu apa motivasi mereka untuk dengan sengaja merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan menanggung resiko pidana penjara?”
Sunoto.
Sunoto melanjutkan, tidak masuk akal secara logika hukum maupun pengalaman kehidupan bahwa seorang yang akan dengan sengaja melakukan kejahatan berat yang berisiko hukuman penjara tanpa mendapat keuntungan apa pun.
Hakim Sunoto menyoroti ketiadaan total motif ekonomi dan niat jahat (mens rea) sebagai indikator kuat bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Tanpa keuntungan pribadi: Saksi Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, bersaksi bahwa ia tidak pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada para terdakwa terkait Kerja Sama Usaha (KSU) maupun akuisisi. Bahkan, Harry MAC menolak tawaran handphone dan batik, sementara Ira Puspadewi menolak fasilitas penjemputan dan kamar hotel;
- Tiada benturan kepentingan: Terbukti para terdakwa, termasuk Ira Puspadewi, tidak memiliki saham di PT Jembatan Nusantara, tidak menerima komisi suap/gratifikasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis pribadi dengan Saksi Adjie di luar konteks PT ASDP;
- Iktikad baik terbukti: Para terdakwa menunjukkan keseriusan dengan menunjuk 7 konsultan profesional independen untuk melakukan uji tuntas (due diligence) komprehensif dengan total biaya mencapai Rp11 miliar hingga Rp11,2 miliar;
- Negosiasi harga: Para terdakwa juga berhasil menurunkan harga akuisisi dari penawaran awal Saksi Adjie sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp1,272 triliun, yang menunjukkan upaya melindungi kepentingan PT ASDP.
Dissenting opinion juga secara fundamental meragukan perhitungan kerugian negara yang diajukan, seperti:
- Lembaga tidak berwenang: Hakim mencermati bahwa Tim Akuntansi Forensik KPK yang melakukan penghitungan tidak termasuk dalam kategori lembaga yang berwenang menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
- BPKP menolak menghitung: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak untuk melakukan penghitungan kerugian negara ketika dikonfirmasi oleh KPK, yang dinilai sebagai penilaian profesional bahwa perkara ini sulit dipisahkan dari keputusan bisnis yang tidak optimal;
- Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Maret 2023 dengan kesimpulan bahwa pengelolaan investasi PT ASDP telah sesuai dengan peraturan. BPK hanya menemukan temuan administratif sebesar Rp4,8 miliar, yang berbeda lebih dari 260 kali lipat dari perhitungan tim KPK sebesar Rp1,2 triliun;
- Cacat metodologi: Metodologi yang digunakan untuk penilaian kapal dinilai cacat karena menggunakan pendekatan berbasis aset (going concern), padahal kapal faktanya laik laut dan masih beroperasi menghasilkan pendapatan, tapi dinilai dengan harga besi tua.
Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgment Rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging,”
Hakim Sunoto.
Kasus ini bisa dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang melibatkan Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina) yang juga melakukan akuisisi.
Kasus ASDP dinilai memiliki fakta yang terlebih mendukung diterapkannya BJR, karena uji tuntas dilakukan secara komprehensif, persetujuan diperoleh lengkap, dan hasil bisnis menunjukkan pencapaian positif, berbanding terbalik dengan kasus Karen yang hasil akuisisinya murni merugi.


