Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Koalisi Masyarakat Sipil menilai dalam waktu satu tahun, rezim Prabowo-Gibran mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi dan bahkan memukul mundur agenda reformasi.
Pola-pola menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sekaligus menopang rezim Orde Baru semakin dirawat oleh pemerintahan saat ini. Koalisi menyorot tiga pola penggerusan sendi-sendi pemerintahan demokratis dan antikorupsi, antara lain:
- Normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di kabinet;
- Sentralisasi kekuasaan eksekutif oleh presiden yang mengacaukan checks and balances; dan
- Menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan “bagi-bagi kue” untuk orang dekat.
Selain instrumen hukum dan keberdayaan warga untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat kepala negara untuk membentuk personel pemerintahan dan sistem yang efektif mencegah korupsi serta menjaga akuntabilitas.
Dua hal ini yang menjadi titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Satu sisi menyerukan perang melawan korupsi, sisi lain mesra dengan praktik patronase dan kronisme,”
kata Koordinator Bidang Advokasi Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha, Selasa, 9 Desember 2025.
Namun, harapan lahirnya pemerintahan baru yang dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi pupus sejak titik paling awal, menyusul Pemilu 2024 yang disertai berbagai praktik curang dan vulgar. Koalisi menganggap janji antikorupsi bertebaran, tapi tidak ada perumusan agenda antikorupsi yang substantif dan konsisten.
Sejak pertama kali dilantik, Prabowo-Gibran mencetak sejarah dengan membentuk kabinet tergemuk sepanjang sejarah reformasi. Jumlah kementerian yang sebelumnya 34, kini menjadi 48 kementerian dengan 56 wakil menteri. Dari angka tersebut, ICW menemukan bahwa per 8 September 2025 terdapat 42 wakil menteri yang merangkap jabatan.
Kabinet gemuk tidak hanya diikuti pemborosan anggaran, tetapi pertanyaan besar mengenai kompetensi dan profesionalitas jajaran kabinet akibat konflik kepentingan yang sudah pasti muncul dari rangkap jabatan,”
jelas Egi.
Sorotan juga diarahkan pada pengelolaan anggaran negara. Melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas anggaran publik sebesar Rp306,69 triliun dengan dalih efisiensi.
Egi menilai pemotongan ini justru dialihkan untuk membiayai program prioritas yang sarat kepentingan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). ICW menemukan indikasi bahwa proyek MBG senilai Rp71 triliun pada 2025 menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Terdapat 27 yayasan pengelola yang terafiliasi dengan partai politik, mayoritas terhubung dengan Partai Gerindra,”
ujar dia.
Proyek jumbo tersebut mengorbankan anggaran pendidikan, yang semestinya digunakan untuk wajib belajar. Kemudian, Danantara yang mengelola aset BUMN senilai US$1 Triliun, dinilai diisi oleh individu yang masuk kategori Politically Exposed Person (PEP). ICW mencatat 24 dari 31 pejabat Danantara berkategori PEP, dan 7 di antaranya memiliki afiliasi politik aktif.
Koalisi juga menyorot pemberantasan korupsi saat ini rawan intervensi presiden. Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran bidang reformasi hukum secara eksplisit menjanjikan bahwa mereka tidak bakal mengintervensi penegakan kasus korupsi dan akan memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat, salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Prabowo justru menjadi presiden pertama sepanjang sejarah Indonesia yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana tindak pidana korupsi yang bahkan kasusnya belum inkracht. Bahkan Prabowo juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, Presiden RI kedua sekaligus eks mertuanya, yang membuat publik tak habis pikir.
Selain itu, tata kelola pemerintahan yang buruk berdampak langsung pada bencana ekologis. Egi mencontohkan banjir bandang di Aceh yang dipicu oleh deforestasi akibat kepungan izin konsesi.
Salah satu perusahaan pemegang konsesi, PT Tusam Hutani Lestari, yang menduduki 97 ribu hektare hutan diduga dimiliki langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam konteks ini, sulit berharap pemerintah berpihak pada pemulihan lingkungan,”
tutur Egi.
Di tengah kemunduran pemberantasan korupsi, ruang sipil juga semakin dipersempit pada rezim ini. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 533 kasus kriminalisasi terhadap mahasiswa, aktivis, dan jurnalis. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahkan mencatat perkiraan 616 korban hilang dan ditangkap setelah demonstrasi sepanjang Agustus-September 2025.
Atas kondisi tersebut, Koalisi pun melayangkan 12 tuntutan, yakni:
- Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
- Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
- Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
- Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
- Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
- Tegakkan hukum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan.
- Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
- Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.
- Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
- Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.
- Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
- Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya: Bebaskan aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan warga yang melawan ketidakadilan negara.


