Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Ardito digelandang ke KPK usai komisi antirasuah ini melakukan operasi senyap dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan penangkapan Ardito dan empat orang lainnya berawal dari laporan masyarakat. Setelah pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, KPK langsung menggelar OTT pada Senin 8 Desember 2025.
Sedangkan terkait dengan di hari Senin ada beberapa pihak yang dimintai keterangan merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan bagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,”
ucap Mungkin saat konferensi pers di KPK, Kamis 11 Desember 2025.
Operasi senyap yang berlangsung pada 9 – 10 Desember membuahkan hasil dengan mengamankan Ardito pada hari Rabu kemari. Setelahnya berlanjut empat orang lainnya.
Sehingga dari pengembangan perkara tersebut, dilakukanlah operasi tertangkap tangannya di hari Selasa dan Rabu kemarin,”
kata dia.
Di saat yang bersamaan, Jubir KPK, Budi Prasetyo menambahkan setelah lima orang diamankan di Lampung, penyidik menggiring mereka ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.
Di sana tim sekaligus juga meminta keterangan pada tahap penyelidikan yang kemudian lima orang ini dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dilanjutkan lagi pemeriksaan secara intensif sampai dengan larut malam,”
ungkap Budi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kurang dari waktu 1 x 24 jam, KPK memutuskan Ardito sebagai tersangka korupsi.
Artinya apa dalam 1 kali 24 jam sejak para pihak ini diamankan status hukumnya sudah jelas,”
pungkas dia.
Dalam perkaranya, Ardito mengondisikan PT Elkaka Mandiri (PT EM) sebagai pemenang pengadaan barang dan jasa alat kesehatan. Dia meminta jatah fee 15-20 persen pasca dilantik pada Februari 2025.
Adapun uang yang didapat senilai Rp5,25 miliar dan Rp500 juta dari proyek tersebut. Namun uang tersebut diduga guna melunasi hutang kampanye dirinya selama Pilkada 2024. Berikut daftar para tersangka:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.


