Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / 6 Anggota Polisi Jadi Dalang Kematian 2 Matel di Kalibata
Hukum

6 Anggota Polisi Jadi Dalang Kematian 2 Matel di Kalibata

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Desember 13, 2025 10:31 am
Rahmat
Ivan
Share
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel
6 tersangka anggota Yanma ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunhan dua matel (Foto: Istimewa)
SHARE

Penyelidikan kasus pengeroyokan berujung kematian dua orang debt collector mata elang (matel) berinisial MET dan NAT dengan enam anggota polisi. Keenam anggota Mabes Polri itu, yakni inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,”

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya dikutip Sabtu 13 Desember 2025.

Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,”

Trunoyudo.

Insiden pengeroyokan dua debt collector tersebut tepatnya terjadi Kamis 11 Desember 2025. Kedua korban niatnya ingin melakukan penarikan paksa motor salah satu pelaku lantaran sudah menunggak.

Rupanya motor yang berstatus kredit dan ingin ditarik itu merupakan milik anggota Yanma Mabes Polri.

Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,”

Trunoyudo.

Pasca kejadian itu, kematian kedua matel itu justru santer terdengar ke telinga korban. Sontak mereka langsung menggeruduk lokasi kejadian untuk mencari pelaku.

Di lokasi, mereka membabi buta dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran, warung, kendaraan milik warga yang tidak ada sangkut pautnya.

Rincian fasilitas dan kendaraan yang dirusak massa diantaranya empat unit taksi, tiga mobil pribadi, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak dagangan warga, dua kios, dan dua rumah warga ikut terkena imbasnya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170, ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.

Pasca keenam pelaku ditangkap oleh penyidik, mereka langsung menggelar perkara berdasarkan bukti permulaan pada 12 Desember 2025.

Berdasarkan bukti awal pelanggaran terduga Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, Brigadir AM terancam melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C.

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,”

Jenderal Polri bintang 1 itu.

Sementara itu, untuk sidang KKEP rencananya akan digelar pada Rabu 17 Desember 2025 mendatang.

Komitmen Polri sekali lagi tentunya akan memberikan suatu keseriusan dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik. Atau kita bersama untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,”

Trunoyudo.
Tag:Anggota Polridebt collectorMata ElangPengeroyokan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza
Internasional

PBB Ungkap Korban Tewas dan Luka di Gaza Terus Bertambah

Situasi kemanusiaan di Jalur Gaza kembali memburuk. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan adanya puluhan korban tewas dan luka-luka dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Insiden tersebut terjadi saat pasien beserta para…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Es Dawet Jembut Kecabut
Cari Tahu

Minuman Nyeleneh Khas Purworejo Es Dawet Jembut Kecabut, Ini Asal Usulnya

Beberapa minuman dan makanan khas Indonesia memiliki nama yang unik dan nyeleneh. Salah satunya adalah es dawet jembut kecabut. Sekilas, nama minuman khas Purworejo, Jawa Tengah ini memang bikin salah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya, Nur Adi Wardojo.
Nasional

KLH: Program MBG hingga Swasembada Pangan Mustahil Berhasil Jika Lingkungan Rusak

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, bahwa keberhasilan program prioritas pemerintah mulai dari swasembada pangan, kedaulatan energi dan air, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG), bergantung pada kondisi lingkungan hidup yang…

By
Iren Natania
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Hukum

KPK Ungkap 6 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi dari kegiatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
1 jam lalu
Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar perdana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
Hukum

Lima Laporan “Baper” Seret Pandji ke Polda, Pengacara: Masih Sekadar Ngobrol

Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, memenuhi panggilan penyidik Polda…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
2 jam lalu
Ilustrasi Fraud Dana Syariah Indonesia.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Dirut PT DSI Tersangka Penipuan 11 Ribu Lender Senilai Rp2,4 T

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI),…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hukum

Tersangka Korupsi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Berdalih Negara Tak Rugi

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo buka suara setelah dirinya ditetapkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up