Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan selama Lebaran 2026. KPK mewanti-wanti penyalahgunaan tersebut termasuk kategori tindak pidana korupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas milik BUMN atau BUMD merupakan fasilitas untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Mengingat setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,”
kata Budi, Sabtu, 28 Maret 2026.
Budi mengatakan penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah berpotensi melahirkan tindak pidana rasuah, selain penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Potensi korupsi muncul dari benturan kepentingan pribadi dengan pemanfaatan fasilitas negara.






